IDI Tolak Eksekusi Hukuman Kebiri, Jaksa Agung Akan Bicarakan dengan Menkes
"IDI adalah organisasi profesi tentunya kami tidak bicara dengan mereka. Kami bicara dengan Menkes. Nantinya Menkes yang tentukan," kata Prasetyo.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengabaikan pernyataan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak berperan sebagai eksekutor hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Prasetyo menganggap IDI hanya organisasi profesi, sedangkan pihaknya dalam eksekusi kebiri akan berurusan dengan Kementerian Kesehatan.
"IDI adalah organisasi profesi tentunya kami tidak bicara dengan mereka. Kami bicara dengan Menkes. Nantinya Menkes yang tentukan," kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
"Dalam konteks putusan kami bicara dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) yang juga dokter," kata Prasetyo.
Pelaksanaan penghilangan sementara syahwat predator anak, dinilai Prasetyo, tidak hanya bisa dilakukan dokter.
Tenaga medis lain, bahkan petugas dari Kejaksaan dapat melaksanakan kebiri.
"Kami juga bisa lakukan karena hanya suntik saja. Mungkin kami diajari sebentar, bisa. Tapi kami patuh peraturan yang harus libatkan tenaga medis. Supaya lebih terjamin," katanya.
Meski demikian, Prasetyo menyebut IDI selaku organisasi yang menaungi profesi dokter boleh berpendapat.
Hanya saja, dia meminta agar semua pihak juga melihat aspek korban dan tingginya kejahatan seksual pada anak di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.