Kejati Jawa Timur Segera Rampungkan Penyidikan Dugaan Korupsi La Nyalla
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara La Nyalla Mattalitti, segera selesai.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara La Nyalla Mattalitti, segera selesai.
La Nyalla adalah tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto menyebutkan perkara La Nyalla tinggal diselesaikan proses administratifnya seperti izin penyitaan barang bukti dan resume hasil pemeriksaan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau untuk tindak pidana korupsinya, itu sudah hampir selesai, 80 persen selesai. Tinggal menunggu masalah administrasi saja masalah izin penyitaan, dan resume," kata Romy saat dihubungi, Senin (13/6/2016).
Romy juga menyatakan pemeriksaan La Nyalla terkait kasus dugaan korupsinya, telah rampung.
Penyidik tinggal merampungkan pemeriksaan Ketua (non-aktif) PSSI itu terkait dugaan tindak pencucian uangnya.
"Untuk TPPU (pencucian uang) kami harus tanyakan walapun yang bersangkutan tidak jawab tidak apa-apa," kata Romy.
Mengenai pemeriksaan lanjutan untuk dugaan pencucian uang, Romy menuturkan, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada pekan ini.
Hanya saja dia belum dapat memastikan waktu pemeriksaan itu berlangsung.
Kasus ini bermula setelah ada temuan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial untuk membeli saham Bank Jatim.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, telah ada dua anggota Kadin Jawa Timur yang diputus bersalah melalui putusan berkekuatan tetap oleh pengadilan. Mereka adalah Diar Nasution dan Nelson Sembiring.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
Sedangkan La Nyalla meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, satu hari setelah Kejati Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Baru pada Selasa (31/6/2016), Pemerintah Singapura telah mendeportasi La Nyalla karena telah habis izin tinggalnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.