Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPR Dari Fraksi PAN, PKB dan PDIP Terkait Suap Proyek di Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap sejumlah anggota Komisi V DPR RI terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Anggota DPR Dari Fraksi PAN, PKB dan PDIP Terkait Suap Proyek di Kementerian PUPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap sejumlah anggota Komisi V DPR RI terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Anggota Komisi V yang diperiksa tersebut diantaranya A Bakrie HM, Andi Taufan Tiro (tersangka) dari fraksi Partai Amanat Nasional, Mohamad Toha dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Lasarus.

Kemudian Musa Zainudin, Fathan, serta Alamudin Dimyati Rois dari fraksi Partai Kebangkatin Bangsa,

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan anggota DPR RI tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran, red)," kata Yuyuk, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Nama-nama tersebut bukanlah nama-nama asing di KPK.

Berita Rekomendasi

Hampir semua nama tersebut berulang kali diperiksa lembaga antirasuah itu.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Tersangka yang sudah menjalani persidangan adala Abdul Khoir.

Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singpura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.

Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas