Perda Penutupan Warung Makan Saat Ramadan di Banten Perlu Ditinjau Ulang
Perda itu mengatur, setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin mengatakan peraturan daerah yang melandasi aksi penutupan warung makan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Banten, perlu ditinjau ulang.
Razia di Serang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Perda itu mengatur, setiap pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan. Jika melanggar, sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
"Cuma memang agak berlebihan ya tapi juga sepertinya tidak perlu seperti itu. Perdanya yang perlu ditinjau lagi saya kira," kata Machasin saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2016).
Menurut Machasin, perlunya peninjauan kembali terhadap Perda itu lantaran tak semua masyarakat menjalankan ibadah puasa. Machasin yakin bukanya rumah makan tak mengganggu masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kalau Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin) kan mengatakan tidak boleh, tidak perlu ada kewajiban untuk tutup. Kalau mereka mau tutup silahkan saja, tapi tidak perlu dipaksa," ucap dia.
Machasin mengatakan seharusnya larangan membuka warung makan bersifat imbauan, bukan bersifat memaksa. Tak hanya di Serang, kata dia, tindakan penutupan rumah makan atau warung selama bulan Ramadhan di Indonesia tak diperbolehkan.
Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman sebelumnya menyalahkan tindakan Satpol PP ketika menertibkan warung yang tetap buka pada siang hari. Menurut dia, Satpol PP telah menyalahi prosedur ketika merampas seluruh makanan di warteg.
Salah satunya milik Saeni, perempuan pemilik warteg yang videonya menjadi viral di media sosial.
Haerul mengatakan, semestinya Satpol PP hanya menutup warung dan pedagang bisa membuka kembali pada sore hari.
"Karena mereka merampas barang dagangan. Itu yang disayangkan kami. Sebetulnya itu di luar prosedur," katanya dalam wawancara dengan Kompas TV, Minggu (12/6/2016).
Adapun terkait Perda itu, Haerul berdalih substansi regulasi itu merupakan hasil kajian bersama antara Pemerintah Kota Serang, warga dan para ulama Kota Serang.
"Tentunya kita kedepankan kearifan lokal di Kota Serang dengan terus kedepankan kultur yang ada," ucapnya.
Ketika ditanya apakah isi Perda akan diubah setelah melihat reaksi publik atas tindakan Satpol PP terhadap Saeni, Haerul mengaku bahwa Perda itu akan dikaji ulang berdasarkan perkembangan saat ini.
Terlebih lagi, ada sanksi dalam Perda tersebut. "Isi Perda akan kita kaji lebih dalam. Kami akan undang semua pihak," katanya.
Saeni menangis ketika dagangannya disita aparat Satpol PP Pemkot Serang, Jumat (10/6/2016). Kepala Satpol PP Maman Lutfi kepada Kompas TV mengatakan, warung tersebut terkena razia karena buka pada siang hari dan melayani warga yang tidak puasa.
Dalam razia itu, petugas menertibkan puluhan warung makan yang buka siang hari. Semua dagangannya disita. "(Razia) warung nasi dan restoran di Kota Serang yang buka memberi makan pada orang yang tidak puasa," kata Maman saat pimpin razia.
Netizen bernama Dwika Putra melalui akun Twitternya, @dwikaputra, pun menggalang dana untuk memberi sumbangan untuk Saeni. Per pukul 12.00 WIB, Minggu (12/6/2016), Dwika sudah menutup donasi tersebut.
Dalam laporannya yang terbaru, Dwika menyebutkan terdapat 2.427 donasi. Total uang yang terkumpul sebanyak Rp 265.534.758. (Lutfy Mairizal Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.