Jadi Tugas Polri, Perlu Dibentuk Tim Khusus Dokpol Jalankan Eksekusi Kebiri
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menganggap wajar apabila IDI menolak melakukan kebiri terhadap narapidana predator seks.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menganggap wajar apabila IDI menolak melakukan kebiri terhadap narapidana predator seks.
Menurut Neta, eksekusi kebiri adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dijelaskan Neta, satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi, setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat kepolisian lah yang melakukan eksekusi.
Sebab itu dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, sangat wajar jika Polri yang melaksanakannya.
"Dalam hal ini tentu Dokpol (Kedokteran Polisi) sebagai unit kerja Polri yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekutor," kata Neta dalam keterangannya, Selasa (14/6/2016).
Untuk itu, kedokteran polisi perlu menyiapkan tim profesional agar eksekusi berjalan lancar.
Neta melanjutkan jika negara sudah memutuskan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol harus segera melakukannya.
Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan tim khusus yang dibentuk Dokpol.
Tim ini yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi.
Diakui Neta memang ada beberapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian pelaksanaan kebiri ini.
Yakni, anggota Dokpol adalah para dokter.
Setiap dokter pasti sudah mengucapkan sumpah dokter.
Selain itu hukuman kebiri harus dilakukan dokter yang kompeten (spesialis) karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik.
Pertanyaannya kemudian, apakah dokter Polri yang melakukan tindakan kebiri melanggar sumpah dokter atau tidak.
Tapi pada prinsipnya pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku memang harus Polri yang melakukannya, termasuk eksekusi kebiri.
"Ketika negara sudah memberlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggung jawab etika dan masalah lainnya sudah diambil negara dan aparatur negara hanya sebagai pelaksana," tutur Neta.
Neta mengingatkan tentunya semua harus dilakukan setelah proses persidangan yang seadil-adilnya, dengan hakim yang memegang teguh nilai-nilai keadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.