Mantan Stafsus SBY Puji Jokowi Batalkan 3.143 Perda Hambat Investasi
Dengan adanya hal ini diharapkan kemudahan berbisnis di Indonesia akan semakin baik.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Firmanzah memuji keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang menghambat investasi.
"Saya rasa keputusan yang tepat kalau Pemerintah Pusat membatalkan Perda-perda yang berpotensi dan terbukti menghambat investasi," ujar Mantan Staff Khusus Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini kepada Tribun, Selasa (14/6/2016).
Dengan adanya hal ini diharapkan kemudahan berbisnis di Indonesia akan semakin baik.
Terlebih lagi katanya, di saat Indonesia semakin membutuhkan investasi swasta di tengah perlambatan ekonomi.
"Maka hal-hal yang bisa menghambat investasi perlu dihapuskan," cetusnya mendukung kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 Perda bermasalah, yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Sebelumnya di awal keterangan pers yang digelar setelah menerima Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo itu, Presiden Jokowi menegaskan, sebagai bangsa besar kita harus menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat, yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat.
Sebagai bangsa yang majemuk, lanjut Presiden, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan.
“Dengan toleransi dan persatuan, kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa kedepan,” tuturnya.
Menurut Presiden, dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama, serta saling berbagi tugas.
Selanjutnya, dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menurut Presiden, terdapat 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah, yang menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi, serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan, dan persatuan.
“Untuk itu, saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut,” katanya.