Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panja Komisi III Pertanyakan Alasan KPK Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum Kasus Sumber Waras

Sebab, pihaknya menemukan bukti kasus RS Sumber Waras tak sesuai aturan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Panja Komisi III Pertanyakan Alasan KPK Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum Kasus Sumber Waras
Valdy Arief/Tribunnews.com
Arsul Sani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panja Penegakan Hukum Arsul Sani mempertanyakan Pimpinan KPK yang belum mendapatkan cukup bukti terkait kasus RS Sumber Waras.

Sebab, pihaknya menemukan bukti kasus RS Sumber Waras tak sesuai aturan.

‎"Kalau tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, maka tentu dalam konteks fungsi pengawasan, kami ingin mempertanyakannya," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Arsul mengatakan pihaknya mengkaji kasus Sumber Waras sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Politikus PPP itu mengatakan kajian serta penganggaran lahan dilakukan sebelum Perda APBD disetujuj. Namun dalam kasus Sumber Waras, kajian dibuat setelah Perda APBD disetujui.

"Jadi ini mengesankan kajian itu dibuat untuk formalitas saja," imbuhnya.

Ia menjelaskan Kebijakan Umum Perencanaan Anggaran ( KUPA) tahun 2014 baru ditandatangani Pimpinan DPRD dan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta setelah Raperda APBD tahun 2014 tanggal 13 Agustus.

"Padahal di situ KUPA-nya tertanggal 14 Juli," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Arsul menuturkan SK tim pembelian tanah tertanggal 8 Agustus, tetapi keterangan yang masuk ditandatangani 30 Desember 2014.

"Jadi ini juga menyisakan pertanyaan apakah dokumen ini hanya untuk formalitas memenuhi persyaratan," katanya.

"Berita acara konsultasi publik, tertanggal 8 Desember 2014. Tapi pelaksanaan konsultasi publiknya dilakukan tanggal 15 Desember 2014," tambah Arsul.

Hal lain yang ditemukan Panja Penegakan Hukum yakni SK penetapan lokasi oleh Gubernur DKI Jakarta, ditetapkan pada 19 Desember 2014. SK tersebut muncul dua hari setelah ditandatangani akta pelepasan hak pada tanggal 17 Desember 2014.

Sehingga Komisi III DPR melihat enam tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan. Yaknj, Perencanaan, penganggaran, ‎hingga penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, pembentukan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah itu belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang No.2 tahun 2012, Perpres 70 tahun 2012, dan Perpres 40 tahun 2014.

"Itu yang kami temukan," kata Arsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas