Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Opsi Presiden Jokowi: Tunjuk Kapolri Baru atau Perpanjang Masa Jabatan Badrodin Haiti

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan, dua opsi yang masih dikaji untuk kemudian diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan, dua opsi yang masih dikaji untuk kemudian diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Apakah menunjuk Kapolri baru, atau memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan berakhir Juli mendatang.

Presiden Joko Widodo juga terus mendengar masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan suksesi Kapolri.

"Opsi itu (memperpanjang) ada," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Pramono mengatakan, jika memang nantinya Presiden memutuskan untuk memperpanjang jabatan Kapolri, maka memang ada aturan untuk melakukan itu. Presiden, kata dia, tidak akan mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai aturan yang ada.

"Yang jelas tidak ada aturan yang ditabrak oleh Presiden," ujar Pramono.

Namun, Pramono enggan menyebutkan aturan apa yang bisa digunakan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Berita Rekomendasi

"Ya ada. Kalau saya jelaskan nanti arahnya seperti ada perpanjangan. Saya tidak mau berpolemik," kata politisi PDI-P tersebut.

Presiden Jokowi sebelumnya diingatkan tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak mengatur mengenai perpanjangan Kapolri.

Dalam Undang-Undang itu hanya mengatur perpanjangan masa pensiun dari 58 tahun, bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.

Hal ini dikatakan oleh Fadli Nasution, selaku Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia.

"Perintah Undang-Undang tidak mengatur soal perpanjangan," ujar Fadli.

Fadli menegaskan kembali, yang diatur di dalam Undang-Undang itu yakni perpanjangan masa pensiun dari 58 tahun, bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.

Jika yang dimaksud untuk memperpanjang masa pensiun Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, menurut Fadli hal itu dimungkinkan oleh Undang-Undang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas