Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Opsi Presiden Jokowi: Tunjuk Kapolri Baru atau Perpanjang Masa Jabatan Badrodin Haiti

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan, dua opsi yang masih dikaji untuk kemudian diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan, dua opsi yang masih dikaji untuk kemudian diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Apakah menunjuk Kapolri baru, atau memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan berakhir Juli mendatang.

Presiden Joko Widodo juga terus mendengar masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan suksesi Kapolri.

"Opsi itu (memperpanjang) ada," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Pramono mengatakan, jika memang nantinya Presiden memutuskan untuk memperpanjang jabatan Kapolri, maka memang ada aturan untuk melakukan itu. Presiden, kata dia, tidak akan mengeluarkan keputusan yang tidak sesuai aturan yang ada.

"Yang jelas tidak ada aturan yang ditabrak oleh Presiden," ujar Pramono.

Namun, Pramono enggan menyebutkan aturan apa yang bisa digunakan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.

Berita Rekomendasi

"Ya ada. Kalau saya jelaskan nanti arahnya seperti ada perpanjangan. Saya tidak mau berpolemik," kata politisi PDI-P tersebut.

Presiden Jokowi sebelumnya diingatkan tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak mengatur mengenai perpanjangan Kapolri.

Dalam Undang-Undang itu hanya mengatur perpanjangan masa pensiun dari 58 tahun, bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.

Hal ini dikatakan oleh Fadli Nasution, selaku Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia.

"Perintah Undang-Undang tidak mengatur soal perpanjangan," ujar Fadli.

Fadli menegaskan kembali, yang diatur di dalam Undang-Undang itu yakni perpanjangan masa pensiun dari 58 tahun, bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.

Jika yang dimaksud untuk memperpanjang masa pensiun Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, menurut Fadli hal itu dimungkinkan oleh Undang-Undang.

"Karena Pak Badrodin anggota polisi yang pensiun tahun 58," ucap Fadli.

Dengan memperpanjang masa pensiun tersebut, Fadli mengatakan dari situ ada kemungkinan Badrodin bisa kembali menjabat sebagai Kapolri.

"Calon Kapolri adalah perwira polisi yang aktif. Ketika dia diaktifkan lagi, diperpanjang masa dinasnya sampai dua tahun, maka dia (Badrodin) bisa dicalonkan lagi sebagai Kapolri," kata Fadli.

Sementara Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto memastikan, proses pengusulan nama calon Kepala Polri kepada Presiden Joko Widodo, lepas dari tarik menarik kepentingan politik.

Bekto menegaskan, sepanjang Kompolnas membahas nama-nama calon Kapolri, tidak pernah ada kelompok politik tertentu yang ikut campur alias melancarkan lobi-lobi.

"Sejauh yang saya tahu, tidak ada yang seperti itu. Saya bisa pastikan," ujar Bekto.

Wakapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan menjadi salah satu calon pengganti Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Irman Putra Sidin menilai Komjen Pol Budi Gunawan dapat dipilih Presiden Jokowi secara konstitusional.

"Sehingga yang paling berpeluang untuk dilantik sebagai Kapolri saat ini adalah BG (Budi Gunawan)," kata Irman.

Menurut Irman, Presiden Joko Widodo tidak perlu lagi meminta persetujuan DPR. Sebab, sebelumnya presiden dan DPR telah menyetujui Budi Gunawan.

"Dan tiket tersebut belum hangus," imbuhnya.

Selain itu, Irman menjelaskan mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Ia menuturkan, UU Tentang Kepolisian tidak menyebutkan dapat melakukan perpanjangan masa jabatan Kapolri melainkan hanya pada anggota Polri berkeahlian khusus. (tribun/nic/fer)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas