Komisi III DPR Kembali Gelar Rapat Dengan KPK Bahas Kasus Sumber Waras
"Sekarang KPK dari hasil penyelidikannya menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum itu nanti akan kita dialami dalam rapat
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat sempat diskors saat sesi pertanyaan Komisi III mengenai RS Sumber Waras, Selasa (14/6/2016) kemarin.
Pantauan Tribunnews.com, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memimpin rapat pada hari ini.
Sedangkan Komisioner KPK yang hadir Agus Rahardjo, La Ode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu berharap KPK profesional dengan tugas penyelidikan kasus Sumber Waras.
Dimana, hal itu berawal dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki untuk diadakan audit investigatif oleh BPK terhadap penjualan lahan RS Sumber Waras.
"Sekarang KPK dari hasil penyelidikannya menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum itu nanti akan kita dialami dalam rapat Komisi III dengan KPK," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Mengenai adanya unsur politis terkait kasus tersebut, Politikus PDIP itu mengaku akan mendalami saat rapat dengar pendapat dengan KPK.
"Kami ingin ranah penegakan hukum tidak boleh diintervensi dan tidak boleh masuk ke dalam ranah politik," ujarnya.