Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Kembali Gelar Rapat Dengan KPK Bahas Kasus Sumber Waras

"Sekarang KPK dari hasil penyelidikannya menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum itu nanti akan kita dialami dalam rapat

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi III DPR Kembali Gelar Rapat Dengan KPK  Bahas Kasus Sumber Waras
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) membhas soal kasu RS Sumber Waras, Rabu (15/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat sempat diskors saat sesi pertanyaan Komisi III mengenai RS Sumber Waras, Selasa (14/6/2016) kemarin.

Pantauan Tribunnews.com, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memimpin rapat pada hari ini.

Sedangkan Komisioner KPK yang hadir Agus Rahardjo, La Ode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu berharap KPK profesional dengan tugas penyelidikan kasus Sumber Waras.

Dimana, hal itu berawal dari Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki untuk diadakan audit investigatif oleh BPK terhadap penjualan lahan RS Sumber Waras.

Berita Rekomendasi

"Sekarang KPK dari hasil penyelidikannya menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum itu nanti akan kita dialami dalam rapat Komisi III dengan KPK," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Mengenai adanya unsur politis terkait kasus tersebut, Politikus PDIP itu mengaku akan mendalami saat rapat dengar pendapat dengan KPK.

"Kami ingin ranah penegakan hukum tidak boleh diintervensi dan tidak boleh masuk ke dalam ranah politik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas