Dalam Waktu Dekat Kemendagri Jelaskan Perda yang Dipangkas
Sekretaris Jendral (Sekjend) Kemendagri, Yuswandi A. Tumenggung, perda yang dihapus antara lain perda yang menghambat investasi.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) sudah menghapuskan 3143 peraturan daerah (Perda) bermasalah dari tingkat kabupaten hingga di Kemendagri sendiri.
Sekretaris Jendral (Sekjend) Kemendagri, Yuswandi A. Tumenggung, perda yang dihapus antara lain perda yang menghambat investasi.
Kemudian perda yang sudah tidak mempunyai dasar hukum, dan perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Yuswandi mengatakan penghapusan tersebut dilakukan berdasarkan amanat pasal 251, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang penerintahan daerah.
"Bila ada yang keberatan (atas penghapusan), bisa mengajukan banding ke Kemendagri dalam lima belas hari," ujar Yuswandi dalam konfrensi pers, di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2016).
Aturan yang dihapuskan terdiri dari 1354 aturan di tingkat provinsi, 1276 di tingkat kabupaten kota, dan 111 di tingkat penertiban pusat, dalam hal ini adalah peraturan yang dikeluarkan Kemendagri.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Soni Sumarsono, menambahkan mayoritas aturan yang dihapus, atau 58 persennya adalah terkait perda yang menghambat investasi.
"(Soal) pelayanan publik itu sepuluh persen, yang lain-lain (itu soal) pengalihan urusan, BUMD itu tiga puluh dua persen," ujarnya.
Namun lebih detail lagi, ia mengaku belum bisa menjelaskan. Kata dia perda-perda yang dihapus itu akan dipublikasikan di situs resmi Ditjen Otda dan Kemendagri.
"Sekarang lagi proses input (red: memasukan data), mungkin atau (atau) dua hari lagi (selesai)," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.