Wapres Desak Kemendagri Umumkan 3143 Perda yang Dipangkas
Wakil Presiden Jusuf Kalla mendesak mengumumkan 3143 peraturan daerah (perda) yang dipangkas Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendesak mengumumkan 3143 peraturan daerah (perda) yang dipangkas Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).
Menurutnya Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat harus tahu apakah ada Perda di tempat mereka yang sudah tidak berlaku lagi.
"Namanya Perda, memang sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing tergantung Perdanya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
Mengenai pemangkasan Perda tersebut, ia mengaku setuju.
Jusuf Kalla menyebut ada sebagian Perda yang ia sebut janggal.
Dari 3143 perda yang dipangkas mayoritas soal investasi.
Ia mencontohkan, di daerah ada perda yang dikeluarkan sebagai dasar hukum Pemda setempat untuk memungut bayaran dari jasa transportasi, yang dinilai justru menghambat investasi.
Dalam pemangkasan Perda yang dilakukan Kemendagri, Perda semacam itu harus dihapuskan.
"Jadi yang (sekitar) tiga ribuan (Perda) itu hanya Perda menyangkut investasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jendral (Sekjend) Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, mentakan Perda yang dihapus antara lain Perda yang menghambat investasi.
Kemudian Perda yang sudah tidak mempunyai dasar hukum dan Perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya.
Aturan yang dihapuskan terdiri dari 1354 aturan di tingkat provinsi, 1276 di tingkat kabupaten kota, dan 111 di tingkat pusat dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan Kemendagri.