Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Desak Kemendagri Umumkan 3143 Perda yang Dipangkas

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendesak mengumumkan 3143 peraturan daerah (perda) yang dipangkas Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wapres Desak Kemendagri Umumkan 3143 Perda yang Dipangkas
Tribunnews/Nurmulia Rekso Purnomo
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendesak mengumumkan 3143 peraturan daerah (perda) yang dipangkas Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Menurutnya Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat harus tahu apakah ada Perda di tempat mereka yang sudah tidak berlaku lagi.

"Namanya Perda, memang sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing tergantung Perdanya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

Mengenai pemangkasan Perda tersebut, ia mengaku setuju.

Jusuf Kalla menyebut ada sebagian Perda yang ia sebut janggal.

Dari 3143 perda yang dipangkas mayoritas soal investasi.

BERITA REKOMENDASI

Ia mencontohkan, di daerah ada perda yang dikeluarkan sebagai dasar hukum Pemda setempat untuk memungut bayaran dari jasa transportasi, yang dinilai justru menghambat investasi.

Dalam pemangkasan Perda yang dilakukan Kemendagri, Perda semacam itu harus dihapuskan.

"Jadi yang (sekitar) tiga ribuan (Perda) itu hanya Perda menyangkut investasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jendral (Sekjend) Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, mentakan Perda yang dihapus antara lain Perda yang menghambat investasi.

Kemudian Perda yang sudah tidak mempunyai dasar hukum dan Perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya.


Aturan yang dihapuskan terdiri dari 1354 aturan di tingkat provinsi, 1276 di tingkat kabupaten kota, dan 111 di tingkat pusat dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan Kemendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas