Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Diminta Dengarkan Pendapat Masyarakat Daerah terkait Perda

Fahira mendapat informasi bahwa hingga saat ini belum ada Perda bernuansa Islami, Perda yang dianggap intoleran yang dibatalkan Pemerintah Pusat.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Presiden Diminta Dengarkan Pendapat Masyarakat Daerah terkait Perda
Warta Kota/Nur Ichsan
TIPIRING - Puluhan orang yang terjaring razia Satpol PP Kota Tangerang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (27/3). Mereka disidang karena dinilai telah melanggar Perda Kota Tangerang yakni Perda Miras dan Ketertiban Umum. Warta Kota/nur ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris meminta publik di daerah, baik tokoh agama atau tokoh masyarakat yang di daerahnya terdapat Perda bernuansa Islami dan Perda pelarangan miras, agar mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kemendagri.

Meski Pemerintah sudah membantah adanya pencabutan Perda bernuansa Islami dan Perda Pelarangan Miras.

"Surat ini untuk menjelaskan pentingnya Perda-Perda tersebut bagi masyarakat di daerah masing-masing. Penjelasan ini penting agar Pemerintah Pusat bisa memandang kehadiran Perda-Perda ini dari kaca mata daerah, bukan sudut pandang Jakarta," ujar Fahira, Jumat (17/6/2016).

Setelah berdialog dengan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono, Fahira mendapat informasi bahwa hingga saat ini belum ada Perda bernuansa Islami, Perda yang dianggap intoleran dan Perda pelarangan miras yang dibatalkan Pemerintah Pusat.

"Perda yang sudah pasti dibatalkan adalah Perda yang menghambat investasi, pembangunan, dan perizinan," jelasnya.

Sedangkan Perda lainnya masih dalam proses pendalaman karena membutuhkan diskusi panjang dan masukan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, ini momentum yang baik bagi masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada Presiden, untuk mempertahankan Perda bernuansa Islami dan pelarangan miras di daerahnya.

Fahira juga meminta Pemerintah Pusat melibatkan DPD dalam setiap proses pembatalan Perda-Perda. Karena DPD ditugaskan rakyat di daerah untuk memperjuangkan aspirasi mereka di tingkat nasional.

Selain itu, DPD bersedia memfasilitasi ruang dialog antara kepala daerah atau organisasi masyarakat di daerah yang keberatan dengan pembatalan Perda, dengan Kemendagri.

"Kami minta Kemendagri melibatkan DPD, karena yang terdampak langsung jika ada pembatalan Perda adalah konstituen kami di daerah," tuturnya.

Dia pun mendorong masyarakat di daerah menyampaikan aspirasinya ke senator daerahnya masing-masing terkait pembatalan Perda sebagai bahan bagi DPD dalam memberi masukan kepada Kemendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas