Ketua BPK: Rekomendasi Tidak Ditindaklanjuti, Melanggar Konstitusi
Kalau rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti KPK, berarti ada pelanggaran konstitusi
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Aziz mengatakan bahwa hasil rekomendasi dari BPK harus dilaksanakan oleh lembaga negara lainnya.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka lembaga negara yang menerima rekomendasi tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.
Hal itu juga termasuk kepada KPK yang pada awalnya meminta audit investigasi atas kasus Sumber Waras saat dipimpin oleh Taufiqurahman Ruki, namun belum ditindaklanjuti saat dipimpin oleh Agus Rahardjo.
"Kalau rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti KPK, berarti ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan KPK," ujarnya di Kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016)
Harry menjelaskan bahwa rekomendasi BPK sifatnya tanpa batas waktu sehingga bisa dilakukan oleh beberapa puluh tahun ke depan, namun tetap harus dilakukan tindak lanjut, bukan dihentikan di tengah jalan.
Begitu juga dengan kasus pembelian lahan Sumber Waras oleh pemprov DKI Jakarta, Harry mengatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengembalikan dana sebesar Rp 191 Miliar yang diindikasikan sebagai kerugian negara.
"Rekomendasi kami ke pemerintah DKI Jakarta juga wajib dilaksanakan, meskipun bukan tahun ini, bisa juga di kepemimpinan berikutnya, karena sifatnya sampai kiamat," katanya.