MUI Desak Kemendagri Beberkan Ribuan Perda Yang Dihapus
Pemangkasan perda tersebut waktunya hampir bersamaan dengan mencuatnya kasus penyerbuan warteg milik Saini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) menghapus 3143 peraturan bermasalah, termasuk peraturan daerah (Perda) di tingkat Kabupaten-Kota, Provinsi, dan peraturan di Kemendagri sendiri.
Pemangkasan perda tersebut waktunya hampir bersamaan dengan mencuatnya kasus penyerbuan warteg milik Saeni, (53), di Serang, Banten, pada 8 Juni lalu. Warteg Saini diserbu atas perda yang melarang restoran buka selama ramadhan.
Menanggapi kasus Saini, Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyebut pihaknya akan mengevalusi perda sejenis. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf, mendesak agar perda yang dihapus itu diumumkan, apakah perda yang dimaksud, termasuk perda seperti di kota Serang.
"Kita ingin klarifikasi disini, apa betul itu ada penghapusan," ujar Ma'ruf dalam diskusi soal perda, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Perda yang menjerat Saini adalah perda nomor 2 tahun 2010 kota Serang, yang melarang restoran buka selama ramadhan. Tjahjo Kumolo dan Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, sempat menyebut perda tersebut sebagai perda intoleransi.
Ma'ruf Amin, menyayangkan penggunaan istilah intoleran, untuk perda-perda Islami itu. Ia khawatir penggunaan istilah intoleran, justru akan menyesatkan.
"Apakah betul untuk misalkan orang supaya berjiblab kemudian dianggap Intoleran, orang supaya membaca alquran umat Islam itu intoleran ?" ujar Ma'ruf
Sampai istilah intoleran keluar dari pernyataan aparat negara, Ma'ruf Amin juga menyayangkan hal itu. Ia juga mengaku khawatir, kedepannya kepercayaan umat Islam terhadap negara akan turun.