Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidin: Audit BPK Bukan Unsur yang Memaksa KPK

Tidak selamanya ada kerugian negara, yang ditimbulkan oleh manajemen pengelolaan negara adalah korupsi dalam arti kriminal.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Sidin: Audit BPK Bukan Unsur yang Memaksa KPK
ISTIMEWA
Ahli hukum tata negara Irmanputra Sidin 

"Tidak selamanya ada kerugian negara, yang ditimbulkan oleh manajemen pengelolaan negara adalah korupsi dalam arti kriminal," ujarnya.

Ketua BPK, Harry Azhar Aziz mengatakan bahwa hasil rekomendasi dari BPK harus dilaksanakan oleh lembaga negara lainnya.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka lembaga negara yang menerima rekomendasi tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi.

Hal itu juga termasuk kepada KPK yang pada awalnya meminta audit investigasi atas kasus Sumber Waras saat dipimpin oleh Taufiqurahman Ruki, namun belum ditindaklanjuti saat dipimpin oleh Agus Rahardjo.

"Kalau rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti KPK, berarti ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan KPK," ujarnya di Kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Harry menjelaskan bahwa rekomendasi BPK sifatnya tanpa batas waktu sehingga bisa dilakukan oleh beberapa puluh tahun ke depan, namun tetap harus dilakukan tindak lanjut, bukan dihentikan di tengah jalan. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas