Tak Ada Konstitusi Dilanggar Angkat Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
Bagaimana dari sisi hukum tatanegara terkait kabar pergantian Kepala BIN tersebut?
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri dikabarkan akan mendapatkan posisi baru.
Komjen BG disebut akan mengantikan posisi Sutiyoso sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Bagaimana dari sisi hukum tatanegara terkait kabar pergantian Kepala BIN tersebut?
Pakar Pakar Hukum Tatanegara Irmanputra Sidin menegaskan tidak ada yang dilanggar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bilamana benar akan mengangkat BG sebagai Kepala BIN.
"Pengangkatan dan pemberhentian kepala BIN adalah wewenang istimewa presiden. Presiden bisa mengangkat komisaris jenderal BG menjadi kepala BIN yang terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan DPR," kata Pendiri Sidin Constitution ini kepada Tribun, Selasa (21/6/2016).
Meskipun pernah ada catatan sejarah bahwa Kepala BIN dari unsur Polri susah diterima oleh agen-agen intelijen berlatar belakang TNI, sehingga muncul ketidakkompakan dengan agen dari kalangan Polri di dalam internal BIN. Hal itu bukan berarti kepala BIN tak boleh berasal dari unsur polri.
"Siapapun bisa menjadi kepala bin baik tentara poolri maupun sipil, soal disegani atau tidak itu bagian dari kemampuan interpersonal yang bersangkutan selama ini berinteraksi dalam manajemen bernegara," ujarnya.
"Jadi tidak berarti karena BG dari polri maka tidak akan disegani," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.