Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Konstitusi Dilanggar Angkat Budi Gunawan Jadi Kepala BIN

Bagaimana dari sisi hukum tatanegara terkait kabar pergantian Kepala BIN tersebut?

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Ada Konstitusi Dilanggar Angkat Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakapolri, Komjen. Pol. Budi Gunawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) yang saat ini menjabat sebagai Wakapolri dikabarkan akan mendapatkan posisi baru.

Komjen BG disebut akan mengantikan posisi Sutiyoso sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Bagaimana dari sisi hukum tatanegara terkait kabar pergantian Kepala BIN tersebut?

Pakar Pakar Hukum Tatanegara Irmanputra Sidin menegaskan tidak ada yang dilanggar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bilamana benar akan mengangkat BG sebagai Kepala BIN.

"Pengangkatan dan pemberhentian kepala BIN adalah wewenang istimewa presiden. Presiden bisa mengangkat komisaris jenderal BG menjadi kepala BIN yang terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan DPR," kata Pendiri Sidin Constitution ini kepada Tribun, Selasa (21/6/2016).

Meskipun pernah ada catatan  sejarah bahwa Kepala BIN dari unsur Polri susah diterima oleh agen-agen intelijen berlatar belakang TNI, sehingga muncul ketidakkompakan dengan agen dari kalangan Polri di dalam internal BIN. Hal itu bukan berarti kepala BIN tak boleh berasal dari unsur polri.

"Siapapun bisa menjadi kepala bin baik tentara poolri maupun sipil, soal disegani atau tidak itu bagian dari kemampuan interpersonal yang bersangkutan selama ini berinteraksi dalam manajemen bernegara," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Jadi tidak berarti karena BG dari polri maka tidak akan disegani," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas