Usai Diperiksa Penyidik KPK, La Nyalla Mengaku Tidak Tahu Dugaan Korupsi RS Unair
"Tidak ada yang saya ketahui jelas. Masalah itu, tidak ada masalah," kata La Nyalla.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (non-aktif) PSSI La Nyalla Mattalitti menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Airlangga, Surabaya dan pengadaan alat kesehatannya.
Pemeriksaan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam hingga 13.10 WIB di Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Setelah diperiksa, La Nyalla mengaku tidak tahu perihal proyek tersebut.
Dia juga sempat melontarkan penilaian soal dugaan korupsi dimaksud.
Menurutnya, tidak ada masalah dalam dua proyek di universitas negeri itu.
"Tidak ada yang saya ketahui jelas. Masalah itu, tidak ada masalah," kata La Nyalla sambil berjalan masuk ke mobil tahanan Kejaksaan, Selasa (21/6/2016).
Terkait pemeriksaan kali ini, La Nyalla menyebut dia diperiksa untuk tersangka kasus pembangunan RS Unair, Fasichul Lisan yang dulu menjabat sebagai rektor.
"Saya diperiksa sebagai saksinya Profesor Fasich untuk kasus Unair," katanya.
Pemeriksaan La Nyalla untuk dugaan korupsi tersebut yang dilakukan KPK, bukan kali pertama. Pada Maret 2015, KPK pernah memeriksa politisi Partai Golkar ini untuk kasus yang sama.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan RS Unair, KPK telah menetapkan Direktur Marketing PT. Anugrah Nusantara, Minarsih, dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno, sebagai tersangka. Keduanya diduga telah membuat negara merugi sebesar Rp 17 miliar dari proyek yang bernilai Rp 87 miliar.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pembangunan RS Unair, KPK telah menetapkan mantan Rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka. Pada kasus ini negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 85 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 300 miliar.
Sedangkan La Nyalla, saat ini menyandang dua status tersangka dan berada dalam tahanan Kejaksaan. Di antaranya adalah dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dua kasus ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.