Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Utara Bantah Promosi Ifa Sudewi Jadi Ketua PN Sidoarjo Terkait Kasus Saipul Jamil

Pengadilan Negeri Jakarta Utara membantah promosi yang diperoleh Hakim Ifa Sudewi untuk menghindari proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PN Jakarta Utara Bantah Promosi Ifa Sudewi Jadi Ketua PN Sidoarjo Terkait Kasus Saipul Jamil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kantor KPK, Jakarta (16/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta serta menetapkan empat orang tersangka yaitu pengacara Saiful Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, panitera pengganti Jakarta Utara Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang tertangkap suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membantah promosi yang diperoleh Hakim Ifa Sudewi untuk menghindari proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan promisi tersebut sudah lama diberikan.

Ifa kini menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

"Sudah dua tiga bulan yang lalu itu sudah ada promosinya," kata Hasoloan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Terkait promosi tersebut, kata dia, sudah diatur dalam mekanisme di Mahkamah Agung.

Apalagi, kata dia, Ifa sudah menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Utara kurang lebih dua tahun.

BERITA REKOMENDASI

Hasoloan menegaskan Ifa kini sudah tidak berkantor di PN Jakarta Utara karena memang telah bertugas di Sidoarjo.

"Sudah lama. Artinya itu sudah program dari program tiga bulan yang lalu dan itu sudah diagendakan," kata dia.

Ifa hari ini diperiksa sebagai saksi terkait suap kepada Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi.

Rohadi tertangkap tangan menerima uang Rp 250 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Ifa adalah ketua majelis hakim terdakwa percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis, Saipul Jamil.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas