Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Tilang Truk Gandeng dan Tronton Pengangkut Barang Nonsembako Saat Mudik Lebaran

‎Pihak kepolisian akan menilang truk gandeng, truk tronton, dan truk trailer yang mengangkut barang non-sembako apabila masih nekat melintas saat mud

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Akan Tilang Truk Gandeng dan Tronton Pengangkut Barang Nonsembako Saat Mudik Lebaran
Banjarmasin Post/Rahmadhani
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Agung Budi Maryoto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pihak kepolisian akan menilang truk gandeng, truk tronton, dan truk trailer yang mengangkut barang non-sembako apabila masih nekat melintas saat mudik Lebaran.

Hal itu dikatakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (24/6/2016) di Mabes Polri.

"Angkutan barang bersumbu lebih dari dua dilarang mulai tanggal 1 Juli hingga 10 Juli 2016. Kalau ditemukan ada yang melintas akan kami tilang," kata jenderal bintang dua itu.

Untuk diketahui, ‎setelah dikeluhkan kalangan pengusaha truk, Kementerian Perhubungan RI akhirnya mengizinkan truk angkutan barang non-sembako boleh melintas selama masa angkutan Lebaran.

Namun, ada jenis truk besar tertentu yang tidak boleh melintas.

Yakni truk dengan lebih dari dua sumbu.

Berita Rekomendasi

Dalam surat edaran yang dibuat Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, tertanggal 15 Juni 2016 yang salinannya Tribun terima Kamis (23/6/2016) disebutkan, truk yang boleh melintas selama angkutan Lebaran adalah truk dengan maksimal dua sumbu.

Berdasar salinan contoh foto jenis truk yang boleh melintas disebutkan, truk-truk yang diizinkan melintas selama periode Lebaran bisa berupa truk ringan kategori II maupun truk medium duty kategori III.

Dengan demikian truk yang sama sekali dilarang melintas selama periode angkutan Lebaran adalah truk jenis tronton dan wingbox (6x2 atau 6x4), truk trailer, truk kontainer serta truk gandeng.

Menanggapi edaran ini, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) Kyatmaja Lookman saat dikonfirmasi mengaku gembira.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Kemenhub menerbitkan surat tentang kendaraan angkutan barang yang boleh dan tidak boleh beroperasi selama periode angkutan Lebaran. Ini sebuah langkah maju," katanya.

Menurutnya, selama ini tidak ada sosialisasi secara luas tentang ketentuan semacam ini.

"Petugas di lapangan juga biasanya tidak semua tahu. Sekarang sudah ada panduannya, mana truk yang boleh dan tidak boleh melintas," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas