Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ingin Ada Penghilangan Hak Masyarakat, Menteri ATR/BPN Petakan 9 Wilayah Adat di Papua

Sembilan wilayah adat tersebut diantaranya Sentani Buyakha, Moy, Tepra-Yewana Yosu, Yokari, Djouw Wary, Imbi Numbay, Oktim, Demutru

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Ingin Ada Penghilangan Hak Masyarakat, Menteri ATR/BPN Petakan 9 Wilayah Adat di Papua
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Ferry Mursyidan Baldan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mencanangkan
dimulainya pemetaan tanah hak komunal pada sembilan wilayah adat di Kabupaten Jayapura.

Dalam kunjungannya ke Jayapura, Ferry juga hadir untuk menutup rangkaian kegiatan Festival Danau Sentani (FDS) ke IX di kawasan wisata Khalkhote, Sentani Timur, Papua.

"Kami ingin menegaskan, bagaimana Kabupaten Jayapura menjadi ruang hidup bagi masyarakat adat. Tidak boleh lagi ada tindakan yang tidak berkesesuaian dengan ruang hidup dan kebudayaan masyarakat adat," kata Ferry dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/6/2016).

Sembilan wilayah adat tersebut diantaranya Sentani Buyakha, Moy, Tepra-Yewana Yosu, Yokari, Djouw Wary, Imbi Numbay, Oktim, Demutru, dan Elseng.

Ferry menegaskan, saat ini negara sudah hadir untuk menegaskan
pengakuan seluruh ruang bagi masyarakat adat Papua. Untuk itu, tidak boleh ada lagi masyarakat adat di Papua yang terusik dari tanah kelahirannya.

"Atas nama negara kami ingin menegaskan bahwa di seluruh Papua seluruh ruang, gunung, pantai, dan lain sebagainya dimiliki masyarakat adat papua. Siapa pun yang ingin memanfaatkan, mengembangkan, harus ada pengakuan bahwa di dalamnya ada masyarakat adat," tegas Ferry.

Atas adanya pengakuan tanah hak komunal di tanah Papua, Ferry mengatakan, tidak perlu ada sesuatu pengusiran ataupun relokasi masyarakat adat di wilayah yang mendapat julukan "surga kecil yang jatuh ke bumi" tersebut.

Berita Rekomendasi

"Karena ini juga menegaskan kehidupan yang sudah ada terlebih dahulu itulah sesungguhnya surga kecil tanah Papua. Surga kecil itu akan menjadi neraka besar jika negara tidak hadir. Tidak boleh lagi ada penghilangan hak masyarakat adat," kata Ferry.

Sementara itu, Ketua dewan adat se-Jayapura, Papua, Daniel Toto, menjelaskan, dalam pencanangan pemetaan tanah hak komunal pada sembilan wilayah masyarakat adat Papua, seluruh tokoh adat juga meminta upaya penguatan terhadap masyarakat adat dari pemerintah.

"Kami juga sampaikan usulan masyarakat adat Kabupaten Jayapura tentang pengakuan negara terhadap hak komunal sembilan daerah untuk penguatan masyarakat adat Papua," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas