Ada AEoI, Tax Amnesty Tidak Dibutuhkan
Pemerintah kabinet kerja akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dimulai pada 2017
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kabinet kerja akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dimulai pada 2017.
Melalui program tersebut, negara-negara yang tergabung KTT G20 bisa mendapatkan keterbukaan data informasi pajak dari perbankan.
Guru Besar Universitas Indonesia Anwar Nasution menilai jika ada AEoI, tidak perlu lagi penerapan pengampunan pajak (tax amnesty).
Karena melalui program KTT G20, Anwar yakin mendapat data pengusaha Indonesia yang menaruh uangnya di Singapura tanpa harus diberikan denda ringan melalui tax amnesty.
"Jadi adanya keputusan itu Singapura kasih data siapa punya uang disitu," ujar Anwar di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Anwar memaparkan sebaiknya pembahasan keputusan RUU Tax Amnesty tidak perlu dilanjutkan lagi. Pasalnya di tahun mendatang, semua data bisa diakses, dan laporan Panama Papers melengakpi informasi para pengemplang pajak.
"Kenapa nggak ditunggu saja keputusan KTTG 20. Laporan Panama Papers akan semakin banyak," ungkap Anwar.
Anwar menambahkan, para pengemplang pajak yang memiliki bisnis di Indonesia sebaiknya tidak diberikan keringanan hukuman.
Karena selama ini kata mantan anggota BPK, pengusaha itu hanya mengambil sumber daya di dalam negeri namun menyimpan uang di negara lain.
"Tambang ada di Indonesia, kebun di Indonesia, uangnya taruh di Singapura, tidak bayar pajak, lebih baik zaman kolonial," kata Anwar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.