Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada AEoI, Tax Amnesty Tidak Dibutuhkan

Pemerintah kabinet kerja akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dimulai pada 2017

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kabinet kerja akan menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dimulai pada 2017.

Melalui program tersebut, negara-negara yang tergabung KTT G20 bisa mendapatkan keterbukaan data informasi pajak dari perbankan.

Guru Besar Universitas Indonesia Anwar Nasution menilai jika ada AEoI, tidak perlu lagi penerapan pengampunan pajak (tax amnesty).

Karena melalui program KTT G20, Anwar yakin mendapat data pengusaha Indonesia yang menaruh uangnya di Singapura tanpa harus diberikan denda ringan melalui tax amnesty.

"Jadi adanya keputusan itu Singapura kasih data siapa punya uang disitu," ujar Anwar di Jakarta, Senin (27/6/2016).

Anwar memaparkan sebaiknya pembahasan keputusan RUU Tax Amnesty tidak perlu dilanjutkan lagi. Pasalnya di tahun mendatang, semua data bisa diakses, dan laporan Panama Papers melengakpi informasi para pengemplang pajak.

"Kenapa nggak ditunggu saja keputusan KTTG 20. Laporan Panama Papers akan semakin banyak," ungkap Anwar.

BERITA TERKAIT

Anwar menambahkan, para pengemplang pajak yang memiliki bisnis di Indonesia sebaiknya tidak diberikan keringanan hukuman.

Karena selama ini kata mantan anggota BPK, pengusaha itu hanya mengambil sumber daya di dalam negeri namun menyimpan uang di negara lain.

"Tambang ada di Indonesia, kebun di Indonesia, uangnya taruh di Singapura, tidak bayar pajak, lebih baik zaman kolonial," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas