Vaksin Palsu Beredar Hingga Medan dan Banten
Bareskrim Polri juga melakukan penelusuran soal distributor vaksin palsu yang diduga sudah merata di seluruh kota besar di Indonesia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya fokus melakukan penyelidikan soal keterlibatan rumah sakit dalam peredaran vaksin palsu.
Bareskrim Polri juga melakukan penelusuran soal distributor vaksin palsu yang diduga sudah merata di seluruh kota besar di Indonesia.
"Distributor maupun pembuatnya terus kami kembangkan karena distribusinya bukan saja di Jawa Barat dan Jakarta saja," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Senin (27/6/2016) di Mabes Polri.
Bahkan menurut Agung, penyebaran vaksin yang berbahaya bagi kesehatan bayi itu juga sudah sampai di Medan serta Banten.
"Di Medan dan Banten juga, ini masih kami buktikan. Tim kami terus bergerak ke Yogya dan Semarang, sampai akhirnya ditangkap lagi dua distributor di Semarang," ujarnya.
Sayangnya, Agung enggan membocorkan rinci soal daerah mana saja penyebaran vaksin palsu karena dikhawatirkan para produsen dan distributor akan menghilangkan barang bukti.
"Vaksin palsu disebar sesuai pesanan. Saya tidak bisa menyebut secara rinci dimana titik-titik pesanannya. Jaringan ini punya tim distributor yang menyalurkan ke berbagai daerah," tambahnya.
Untuk diketahui, jumlah tersangka di kasus ini total ada 15 orang, dua tersangka yang ditangkap terakhir yakni T dan M, yang adalah distributor vaksin palsu di Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian untuk 13 tersangka lainnya yakni tersangka S dan I merupakan pengepul botol bekas. Selain itu, tersangka SU dan SA berperan membuat dan mencetak label, serta logo vaksin palsu. Dan pembuat vaksin palsu ada R, G, S N. Sedangkan yang berperan sebagai distributor yakni T,D, F, J dan A.
Ketiga belas tersangka itu diamankan di delapan lokasi berbeda dan kini ditahan di Bareskrim. Mereka dijerat pasal 196 jo pasal 98 dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.