Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BPOM Sebut 2010 Vaksin Palsu Pernah Ditemukan di Medan

"‎2015 ada juga temuan vaksin palsu dan kasusnya masih P19 di Kejaksaan. Jadi soal temuan vaksin dari 2010 sudah ada dan semua diproses hukum,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in BPOM Sebut 2010 Vaksin Palsu Pernah Ditemukan di Medan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Vaksin palsu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena vaksin palsu ternyata bukan baru-baru ini saja terungkap.

Menurut Kapusdik BPOM Pusat, Hendry Siswadi, sejak heboh terungkapnya jaringan produksi dan peredaran vaksin palsu pihaknya sudah memerintahkan semua balai POM di seluruh Indonesia melakukan pengecekan.

"Sejak mencuat berita vaksin palsu, kami sudah perintahkan semua balai POM di seluruh Indonesia melakukan pemeriksaan di apotek, rumah sakit dan pedagang farmasi partai besar. Hasil datanya sudah masuk dan akan diumumkan," tutur Hendry, Selasa (28/6/2016) di Mabes Polri.

Hendry menjelaskan ‎dalam pengusutan sindikat vaksin palsu, pihaknya akan mendukung Bareskrim dengan membantu melakukan uji laboratorium pada vaksin palsu dan keterangan ahli.

Lebih lanjut, dibeberkan Hendry temuan vaksin palsu ternyata sudah ada sejak 2010 lalu di Medan.

Namun, produksinya masih skala kecil.

Rekomendasi Untuk Anda

Berlanjut pada 2014 di wilayah Medan, ditemukan lagi produksi vaksin palsu di sebuah rumah dan kini sudah masuk dalam ranah persidangan.

"‎2015 ada juga temuan vaksin palsu dan kasusnya masih P19 di Kejaksaan. Jadi soal temuan vaksin dari 2010 sudah ada dan semua diproses hukum," katanya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 16 tersangka.

16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim.

Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas