Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Seumur Hidup Ditambah Kerja Sosial Dinilai Pantas Untuk Pemalsu Vaksin

Hukuman maksimal harus diberikan, hukuman seumur hidup dan kerja sosial, saya kira akan lebih memalukan buat mereka.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hukuman Seumur Hidup Ditambah Kerja Sosial Dinilai Pantas Untuk Pemalsu Vaksin
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Siapa yang tak geram dengan tindakan pelaku pembuat dan pengedar vaksi palsu yang belakangan terungkap.

Hukuman maksimal diharapkan mampu memberikan pelajaran bagi mereka yang terlibat.

"Hukuman maksimal harus diberikan, hukuman seumur hidup dan kerja sosial, saya kira akan lebih memalukan buat mereka. Sebagai simbol kejahatan yang luar biasa yang mereka lakukan," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (28/6/2016).

Dahnil juga berharap, oknum yang terlibat dalam jejaring distribusi termasuk rumah sakit perlu diberikan sanksi.

"Di sisi lain kasus vaksin palsu ini kembali mempertegas negara memang lemah melindungi hak-hak warga negara. Maka, koreksi terhadap Kementerian Kesehatan pun harus dilakukan," katanya.

Dirinya menyebutkan, kasus tersebut juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri obat-obatan selama ini bermasalah.

Berita Rekomendasi

Belum lagi fakta peredaran obat palsu yang masih menjadi ancaman bagi seluruh warga negera.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 16 tersangka.

16 tersangka itu kini ditahan di Bareskrim. Mereka ada yang berperan sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas