Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaringan Advokat Apresiasi Polisi Ungkap Jaringan Vaksin Palsu

Ia memberikan apresiasi atas upaya kepolisian dapat mengungkap jaringan dstributor vaksin palsu

zoom-in Jaringan Advokat Apresiasi Polisi Ungkap Jaringan Vaksin Palsu
IST
Perkumpulan advokat yang tergabung Jaringan Advokat Republk Indonesia (JARI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vaksin palsu yang kini beredar membuat resah masyarakat.

Hal tersebut membuat pemerintah yakni Menteri Kesehatan dan kepolisian disibukkan untuk memutus mata rantai peredaran vaksin palsu tersebut.

Dukungan agar jaringan distributor peredaran dan pembuat vaksin palsu tertangkap datang dari para perkumpulan advokat yang tergabung Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI).

Hari ini mereka bersama KPAI mendatangi Mabes Polri untuk memberikan dukungan agar kasus tersebut segera dituntaskan dan para pelaku ditangkap serta dihukum berat.

"Kita dukung dan mengapresiasi langkah kepolisian seperti membuat satgas untuk mengungkapkan jaringan, distributor dan pembuat vaksin palsu. Karena vaksin palsu bilamana terus beredar yang akan merugikan masyarakat, terutama anak-anak," ujar Ketua Umum DPP JARI Krisna Murti dalam pernyataannya kepada wartawan.

Ia memberikan apresiasi atas upaya kepolisian dapat mengungkap jaringan distributor vaksin palsu, dengan begitu positif terhadap perlindungan konsumen.

Krisna berharap penegak hukum tidak berhenti sampai 15 orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun terus mengungkap siapa dibalik pemain tersebut.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum tersangka anggota DPRD DKI M Sanusi ini juga menjelaskan apabila ada aparat pemerintah bermain dalam peredaran tersebut, ia juga mendesak agar kepolisian tidak sungkan-sungkan mempidanakan.

"Siapapun, termasuk oknum pemerintah. Karena ini peredaran itu merugikan masyarakat," katanya singkat.

Para advokat ini juga meminta agar Kementerian Kesehatan dan Badan Obat dan Pengawas Makanan (BPOM) tidak kecolongan lagi dan selalu waspada.

"Bayangkan 13 tahun sudah berlangsung vaksin palsu beredar, tentunya kita melihat lemahnya pengawasan dan juga lalai dalam mengontrol obat-obat yang masuk dipasaran terutama kinerja BPOM" ujarnya.

Untuk itu, dalam kasus tersebut JARI menyampaikan lima poin dalam peredaran vaksin palsu, selain mengapresiasi langkah penegak hukum yakni kepolisian dapat menangkap jaringan dan juga mendesak Kementrian Kesehatan mengidenfikasi kepada seluruh korban untuk selanjutnya dilakukan vaksinasi ulang dengan penanganan medis.

"Kita juga mendesak kepada seluruh rumah sakit dan apotik agar menyerahkan vaksin palsu yang sudah beredar," jelasnya.

"Tentunya JARI meminta penegak hukum agar menghukum para tersangka dengan seberat-beratnya. Tidak kalah penting agar Presiden RI memberhentikan Kepala BPOM sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaiannya. Karena vaksin palsu yang beredar merugikan masyarakat, terutama anak-anak yang mempunya hak undang-undang atas kesehatannya," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas