Pemalsu Vaksin Patut Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menilai pelaku vaksin palsu harus diberikan hukuman yang berat.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menilai pelaku vaksin palsu harus diberikan hukuman yang berat.
Hal itu dikarenakan tindakan yang dilakukan pelaku vaksin palsu cukup meresahkan masyarakat terutama mereka yang memiliki balita.
"Saya kira hukuman yang dapat dikenakan adalah hukuman seumur hidup dan sita harta atau pemiskinan," kata Irma di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Menurut Irma, hukuman mati untuk pelaku vaksin palsu belum tepat diberlakukan, sebab sampai hari ini hasil laboratorium yang menyatakan vaksin palsu itu mematikan belum ada.
Dikatakannya, meski sudah ada satu korban jiwa.
Namun, hendaknya harus menunggu hasil laboratorium apakah vaksin tersebut untuk mengukur tingkat berbahaya dari vaksin tersebut.
"Yang dapat menentukan hukuman apa yang tepat tentu setelah hasil investigasi selesai lebih dulu. Untuk Itu kita perlu menunggu hasil uji lab tersebut juga didasarkan pada UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196, 197, 198 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 dan pasal 8," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.