Diduga Korupsi, Dirjen Bimas Agama Buddha Terancam Diberhentikan
Menurut Jasin, sanksi yang akan diterima oleh Dasikin bisa berupa pemecatan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Jasin mengatakan, kasus yang menjerat Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Budha Kementerian Agama, Dasikin, terbilang berat.
Menurut Jasin, sanksi yang akan diterima oleh Dasikin bisa berupa pemecatan.
"Bila dilihat dari kasus-kasus sebelumnya. Ini merupakan pelanggaran berat dan terancam dengan pemberhentian tidak terhormat," ujar Jasin, di Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Namun, hingga saat ini, menurut Jasin, Dasikin belum dipecat. Pemecatan harus dilakukan oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Sementara Menteri Lukman, kata dia, sedang memastikan persiapan penyelengaraan ibadah Haji di Arab Saudi.
Ia menambahkan, berbagai hal terkait Dasikin juga sudah disampaikan kepada Menteri Lukman.
"Statusnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Menteri sekembalinya dari Arab," kata Jasin.
"Semua sudah kami ajukan usulan-usulannya, nanti yang putuskan Pak Menteri. Jadi sabar menunggu," lanjut dia.
Ia menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dasikin sekitar Rp 2 miliar dari total anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan sekitar Rp 10 miliar.
"Kerugian lebih dari Rp 1 miliar, itu Kejaksaan Agung yang tahu. Tapi tadi ada yang bilang Rp 4 miliar, tapi yang tadi saya sebut itu kerugiannya Rp 2 miliar lah," kata Jasin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama.
Penahanan terkait dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.
Dasikin ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, Dasikin diduga ikut mengatur proyek pengadaan buku pendidikan agama Buddha.
Atas penangkapan ini, Kemenag juga memastikan tidak memberikan pendampingan hukum bagi Dasikin.
Pasalnya, APBN tidak menganggarkan anggaran bantuan hukum bagi pejabat lembaga negara yang terlibat korupsi.
Pidana yang menjerat Dasikin terjadi saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Agama Buddha Kemenag tahun 2012.
Saat itu, anggaran pengadaan buku pendidikan keagamaan itu sekitar Rp 10 miliar.
Namun, Dasikin bersama pejabat Kemenag lainnya bersama-sama melakukan penggelembungan dana dan menyalahgunakan wewenang sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 4.720.618.182.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat lima pelaku lainnya yakni Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang Putus yang telah divonis 4,5 tahun penjara; Joko Wariyanto selaku mantan Dirjen Bimas Agama Buddha telah divonis 6 tahun penjara; Heru Budi Santoso yang saat itu selaku Dirjen Bimas Agama Buddha divonis 5 tahun penjara; Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya divonis 4 tahun penjara; serta Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya divonis 2 tahun penjara.
Penulis : Fachri Fachrudin