Pemprov Sumut Diminta Serius Hadapi Gugatan Inalum di Pengadilan Pajak
pengadilan merupakan solusi untuk mengakhiri konflik pajak air permukaan (PAP)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serius menghadapi gugatan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) di Pengadilan Pajak.
Menurutnya, pengadilan merupakan solusi untuk mengakhiri konflik pajak air permukaan (PAP) yang tak kunjung usai antara Inalum dan Pemprov Sumatera Utara.
“Pemprov harus serius dan memiliki niat baik untuk menyelesaikan soal PAP ini, jangan sampai pengadilan dianggap remeh, justru ini menjadi pintu untuk menyelesaikan masalah antar dua institusi ini,” kata Yustinus dalam pernyataannya, Rabu(29/6/2016).
Diketahui, setelah terjadi sengketa berkepanjangan, kasus PAP antara PT. Inalum dengan Pemprov Sumut akhirnya disidangkan di Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Namun sayangnya dalam sidang perdana itu, pihak Pemprov Sumatera Utara tidak satupun yang hadir, baik prinsipalnya maupun kuasa hukumnya sekalipun sudah diundang secara patut oleh Pengadilan Pajak.
“Persidangan kedua pun pihak Gubsu tidak hadir, ini kan tidak gentle namanya,” katanya.
Menurutnya, di Pengadilan Pajak akan terukur sejauh mana pesoalan sengketa PAP yang memang hingga saat ini belum menemukan titik temu antara Pemprov Sumut dan Inalum.
“Yang jelas, kalau saya menilai, kedua belah pihak sama-sama memiliki peranan penting untuk menggerakan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat Sumut. Inalum yang baru saja diambil alih dari Jepang, lalu mampu tumbuh dan berkembang secara dahsyat, sudah menjadi kebanggaan bangsa kita sendiri, ini yang mesti kita apresiasi, bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Yustinus juga membenarkan salah satu cara yang sedang ditempuh Inalum dengan Peraturan Gubernur Sumut soal pajak yang dinilai memberatkan adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
“Saya kira salah satu cara menyelesaikan yang cepat ada equal treatment, enggak ada masalah kalau diuji materi ke MA, ini sudah proporsional," jelasnya.
Sementara itu, Acong Latif, pengacara dari PT Inalum pun menyayangkan sikap Pemprov Sumut yang terkesan tak peduli atas persoalan sidang PAP di Pengadilan Pajak.
“Pemprov memang terkesan acuh tak acuh, kita ini berada di Negara yang menjunjung tinggi hukum, maka ketika ada masalah yang notabene sudah disidangkan, ya harus tunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan masalah ini di persidangan,” katanya.
Lelaki yang akrab disapa Acong ini menegaskan, sikap Pemprov Sumatera Utara yang terkesan tidak serius terhadap Pengadilan Pajak, ini sudah dapat dipastikan Pemprov Sumut tidak memenuhi ketentuan formal.
“Sementara Inalum sudah memenuhi ketentuan formal, artinya majelis hakim mempunyai kewenangan untuk segera melakukan putusan sesuai dengan UU yang berlaku,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.