Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Perkembangan Dari KPK, Partai Demokrat Belum Pecat Putu Sudiartana

Partai Demokrat menunggu satu dua hari ke depan sebelum melakukan pemecatan terhadap I Putu Sudiartana dari seluruh jabatannya termasuk keanggotaann

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tunggu Perkembangan Dari KPK, Partai Demokrat Belum Pecat Putu Sudiartana
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Jumpa pers Partai Demokrat di Kediaman Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin, Jakarta, Rabu (29/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menunggu satu dua hari ke  depan sebelum melakukan pemecatan terhadap I Putu Sudiartana dari seluruh jabatannya termasuk keanggotaannya dalam partai.

"Kami masih tunggu perkembangannya dulu dari KPK dan sejauh yang kami masih mempertanyakan OTT KPK ini," kata Juru Bicara Partai Demokrat, Rahlan Nasidiq, di kediaman Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Hal senada juga dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin yang mengatakan masih belum mendapatkan kejelasan yang dimaksudkan dari Operasi Tangkap Tangan KPK.

"Penjelasan KPK tadi tidak ada indikasi tertangkapnya seseorang sebagaimana kita sering melihat langkah-langkah KPK. Kami belum mendapat kejelasan apa yang dimaksud OTT tersebut," tegasnya.

Namun, dirinya menjelaskan jika anggota Komisi III tersebut terbukti secara kuat menyalahi pakta integritas kader partai Demokrat, maka sanksi terberat yaitu pemberhentian akan dilakukan partai.

"Terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh Putu sesuai pakta integritas di jajaran partai, yang bersangkutan akan dapat sanksi organisasi tegas berupa pemberhentian dari semua jabatan yang disandangnya," kata Amir.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas