Umur 58 Tahun Ke Atas dan Berkebutuhan Khusus Dapat Fasilitas Layanan Petugas Antar Sertifikat
Salah satu caranya adalah dengan fasilitas yang diberikan kantor pertanahan lewat layanan Petugas Antar Sertifikat (Pasti).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menegaskan komitmennya memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Salah satu caranya adalah dengan fasilitas yang diberikan kantor pertanahan lewat layanan Petugas Antar Sertifikat (Pasti).
Dalam kunjungannya ke Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung Ferry meminta jajarannya tidak berhenti memberikan inovasi layanan memudahkan.
"Jadi untuk umur 58 tahun ke atas dan berkebutuhan khusus, sertifikatnya kami antar dengan layanan Pasti," kata Kepala Kantor Pertanahan Pangkalpinang Zulkifli.
Sementara itu Ferry meminta jajarannya untuk mengantar sertifikat kepada pemohon yang rumahnya lebih dari 10 kilometer. Selain itu jika lebih dari tujuh hari sertifikat tidak diambil, bisa juga diantar petugas.
"Usul saya satu, tambah kalau lebih dari 7 hari waktunya belum diambil kita antar. Kalau yang antar petugas ngga bisa, kepala kantor harus antar," katanya.
Hari ini Ferry juga menyerahkan sertifikat peningkatan hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik dalam rangka percepatan pelayanan pertanahan kepada belasan pensiunan ABRI di Pangkalpinang.
"Itulah hal yang berangkat dari etos memudahkan jiwa kita bergerak. Senang begitu home delivery. Selain itu juga kami hadir disini untuk memberikan penghargaan dan semangat kepada bapak dan ibu pensiunan TNI, lewat pengakuan negara atas tanah yang mereka tempati," kata Ferry.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.