Dilaporkan ke MKD, Fadli Zon: Saya Tidak Melanggar Konstitusi
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan tidak masalah terhadap laporan yang dilayangkan koalisi anti-ketebelece ke MKD.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan tidak masalah terhadap laporan yang dilayangkan koalisi anti-ketebelece ke MKD.
Menurut Fadli, dirinya tidak merasa melanggar konstitusi atas tuduhan yang dilayangkan koalisi yang berisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut.
"Saya tidak melanggar konstitusi apapun, tidak melanggar undang-undang. Masalah ini kan sudah clear, sudah jelas," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Satu diantara LSM yang melaporkan Fadli adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dirinya paham akan kerja-kerja seperti ICW dan berharap LSM tersebut konsentrasi terhadap kasus korupsi yang lebih besar dibanding mengurusi persoalan dirinya.
"Ada kerugian negara yang besar, itu lah yang seharusnya jadi pusat perhatian kawan-kawan LSM," tuturnya.
Fadli mencontohkan, kasus-kasus korupsi besar seperti pembelian lahan RS Sumber Waras ataupun suap reklamasi yang harus menjadi perhatian ICW.
Ditegaskannya, kasus korupsi tersebut diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
"Jadi kawan-kawan ICW saya sarankan awasi masalah Sumber Waras, reklamasi. Ada ratusan miliar di sana. Kalau ini nggak ada apa-apanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan kolega separtainya Rachel Maryam dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koalisi anti-katabelece DPR.
Koalisi tersebut terdiri dari berbagai LSM yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem dan Indonesia Budget Center (IBC).
Perwakilan dari ICW, Donal Fariz mengatakan, pihaknya melaporkan Fadli dan Rachel terkait surat ke Kedutaan Besar Washington DC dan Prancis.
Keduanya, kata Donal diduga melanggar kode etik DPRr RI Pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan tentang larangan bagi anggota DPR untuk menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan secara pribadi atau keluarga.
"Dimana Fadli Zon diduga mengirim surat berkaitan pemberitahuan ke Kedubes untuk memberitahukan keberadaan perjalanan anaknya di New York. Lalu meminta fasilitas transportasi selama di New York," kata Donal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2016).