KPK Duga I Putu Sudiartana sebagai Makelar Proyek di DPR
Posisi I Putu Sudiartana yang duduk di Komisi III DPR menimbulkan kecurigaan baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi I Putu Sudiartana yang duduk di Komisi III DPR menimbulkan kecurigaan baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Sudiartana diduga kuat menerima suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.
Sementara Komisi III adalah komisi yang mengurusi Hukum, HAM dan Keamanan dan dari daerah pemilihan Bali.
"Itu masih dalam pengembangan mengapa dalam kondisi prasarana jalan tapi bisa (mengurusi). Kami terus terang belum tahu," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Syarif mengakui pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Syarif juga enggan menjawab apakah uang tersebut juga mengalir ke partai.
"Sampai saat ini belum ada. Itu seharusnya kami tidak bisa kemukakan atas strategi penyelidikan dan penyidikan," kata dia.
Menurut Syarif, pihaknya belum menemukan keterlibatan Sudiartana dengan komisi lain yang membidangi pembangunan infrastruktur.
"Sampai sekarang tentang keterlibatan yang bersangkutan berhubungan komisi lain belum kami dapatkan dan sedang dipelajari," kata dia.
Syarif mengatakan pihaknya sedang mempelajari apakah proyek tersebut melalui dana aspirasi atau melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kasus tersebut bermula dari rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar dari APBN-P 2016 yang digagas Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.
Suhemi, pengusaha rekan Sudiartana, kemudian mengaku kepada Suprapto memiliki jaringan di DPR RI untuk memuluskan rencana tersebut.
"SHM yang memiliki link dengan seorang anggota DPR memberikan janji. Dia akan bisa menyiapkan dan mengabulkan proyek itu dan akan dapatkan untuk Sumatera Barat," Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers di kantornya, kemarin.
Suprapto kemudian menghubungi pengusaha Yogan untuk menyiapkan dana. Uang tersebut kemudian disiapkan Yogan dan diserahkan ke Suprapto dan diteruskan ke Sudiartana. Sudiartana sendiri menggunakan tiga rekening. Satu diantaranya adalah rekening Muchlis dan tak satupun rekening itu adalah milik dia.
Sudiartana menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta. KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura dari rumah Sudiartana. Kata Basaria, uang tersebut terpisah dari transfer.