Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Titip I Putu Sudiartana di Tahanan Polres Jakarta Selatan

Beliau ditahan di dalam satu sel seorang diri. Baru masuk tadi pagi

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Titip I Putu Sudiartana di Tahanan Polres Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana (rompi orange) keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6/2016). Putu bersama empat orang lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan tersangka kasus dugaan suap pembangunan jalan di Sumatera Barat, I Putu Sudiartana, di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.

Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Jakarta Selatan Kompol Deddy Arnandi menyebutkan I Putu telah dititipkan mulai hari ini, Kamis (30/6/2016), sekitar 07.00 WIB.

Menurut Deddy, I Putu menempati satu dari 23 sel tahanan yang yang terletak di lantai empat gedung utama Mapolres Jakarta Selatan.

"Beliau ditahan di dalam satu sel seorang diri. Baru masuk tadi pagi sekitar 07:00 WIB," kata Deddy saat dihubungi.

Saat dipindahkan ke tahanan yang baru, mantan Kapolsek Pesanggrahan itu menyebut I Putu telah menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Beliau terlihat sehat saat masuk ke dalam tahanan," katanya.

Hingga kini, Deddy menuturkan belum ada satu orang pun yang datang untuk menjenguk Politisi Partai Demokrat tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap I Putu Sudiartana pada Selasa (28/6/2016) malam di Kompleks Rumah Jabatan Anggota DPR, Ulujami, Jakarta.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta terkait proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas