Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf LSM Antikorupsi Jarrak Bali Bentukan Putu Sudiartana Terima Rp 300 Juta

"Dia rekeningnya dipakai dan dia aktif berkomunikasi dengan IPS (Sudiartana) ini,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Staf LSM Antikorupsi Jarrak Bali Bentukan Putu Sudiartana Terima Rp 300 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana (rompi orange) keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6/2016). Putu bersama empat orang lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Ya nanti masih diperiksa lagi perannya sejauh mana," kata Yuyuk.

Kasus tersebut bermula dari rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar dari APBN-P 2016 yang digagas Suprapto.

Suhemi, pengusaha rekan Sudiartana, kemudian mengaku kepada Suprapto memiliki jaringan di DPR RI untuk menggolkan rencana tersebut.

Suprapto kemudian menghubungi Yogan untuk menyiapkan dana dan selanjutnya diserahkan kepada Suprapto dan diteruskan ke Sudiartana.

Sudiartana sendiri menggunakan tiga rekening.

Satu diantaranya rekening Muchlis, Ni Luh dan tak satupun rekening itu adalah milikk dia.

Sudiartana menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.

Berita Rekomendasi

Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.

Saat menangkap Sudiartana di rumah dinas di Ulujamni, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut juga menangkap Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan.

KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.
Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas