Berantas Mafia Peradilan, Butuh Sosok Seperti Ahok
Emerson tidak melihat adanya ketegasan dari pejabat terkait yang melakukan pengawasan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Emerson Yuntho memandang bahwa maraknya kasus suap yang melibatkan oknum di lembaga peradilan menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal tidak berjalan dengan baik.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson, mekanisme pengawasan seharusnya berjalan secara berjenjang mulai dari tingkat kepala pengadilan negeri hingga ketua Mahkamah Agung.
Namun sayangnya, Emerson tidak melihat adanya ketegasan dari pejabat terkait yang melakukan pengawasan.
"Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari buruknya pengawasan di internal pengadilan sendiri mulai dari PN, PT bahkan di MA. Mereka bergerak leluasa karena tidak ada yang mengawasi," ujar Emerson saat dihubungi, Jumat (1/7/2016).
Hal itu disampaikan Emerson menyikapi kembali ditangkapnya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Emerson mengatakan, saat ini ICW tidak melihat adanya sosok di lembaga peradilan yang memiliki ketegasan dan semangat untuk memberantas praktik mafia peradilan.
Padahal, sikap tegas dan keras sangat dibutuhkan dalam menjalankan fungsi pengawasan untuk mereformasi lembaga peradilan.
"Kata kuncinya ada di kepala penggadilan dan ketua MA. Kalau mereka lembek dan permissif, tidak tegas tidak mungkin bisa memberantas mafia peradilan. Memang butuh sosok seperti Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) untuk membenahi lembaga peradilan," kata Emerson.
Menurut Emerson, reformasi peradilan sulit sekali diwujudkan jika seseorang tidak memiliki ketegasan karena praktik mafia seperti penyuapan dinilai sudah menjadi gejala yang menggurita.
Dia menyebut, praktik suap sudah terjadi secara sistemik dan membudaya hampir di semua pengadilan, dari tingkat perkara yang kecil sampai perkara yang paling besar.
"Praktik suap ini sudah menggurita, sudah sistemik dan membudaya hampir di semua pengadilan dan dianggap lazim. Contoh sederhana ketika ada persidangan SIM banyaknya calo kumpul di pengadilan itu kan sama halnya dengan membiarkan praktik percaloan muncul," kata Emerson.
KPK pada Kamis (30/6/2016), menangkap Santoso, panitera pengganti PN Jakpus. Santoso diduga menerima suap untuk mengurus perkara perdata.
Selain menangkap Santoso, seperti dikutip Kompas, penyidik KPK juga menangkap dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Sebelum ditangkap, Santoso masih bekerja seperti biasa di PN Jakarta Pusat. Ia ditangkap setelah pulang kerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.