Berantas Mafia Peradilan, Butuh Sosok Seperti Ahok
Emerson tidak melihat adanya ketegasan dari pejabat terkait yang melakukan pengawasan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Berdasarkan informasi, penyidik KPK menyita uang sekitar 30.000 dollar Singapura.
Setelah menangkap tiga orang itu, penyidik KPK menyegel ruang kerja Santoso di lantai empat gedung PN Jakarta Pusat.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti di PN Jakarta Pusat itu.
Namun, dia belum bersedia memerinci terkait dengan kasus apa suap tersebut.
Penangkapan panitera di PN Jakarta Pusat sudah dua kali terjadi.
Sebelumnya, pada 20 April lalu, KPK menangkap Edy Nasution, panitera PN Jakarta Pusat, terkait suap pengurusan sengketa perdata anak perusahaan Grup Lippo.
Bahkan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut dalam dakwaan Doddy Aryanto Supeno, perantara suap kepada Edy.
Dari Januari hingga Juni 2016, KPK 10 kali melakukan OTT.
Lima di antaranya melibatkan aparatur pengadilan, dari hakim, panitera, hingga pejabat MA.(Kristian Erdianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.