Demokrat Tak Terjebak Lagi Pencitraan Politik, Tak Langsung Pecat Putu
sikap Partai Demokrat seperti ini harus dianggap sikap kritis terhadap penegakan hukum dan konstitusi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Partai Demokrat tak langsung memecat anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana (IPS) menunjukkan bahwa partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mau lagi terjebak dengan pencitraan politik.
Menurut Pakar Pakar Hukum Tatanegara, Irmanputra Sidin, sikap Partai Demokrat seperti ini harus dianggap sikap kritis terhadap penegakan hukum dan konstitusi.
"Bukan karena begitu tersebar kabar bahwa kader partai Demokrat tertangkap maka demi menjaga citra partai maka yang bersangkutan langsung dipecat tanpa verifikasi dan perlindungan konstitusional terhadap yang bersangkutan," ujar Pendiri Sidin Constitution ini kepada Tribun, Jumat (1/7/2016).
Oleh karenanya sikap Demokrat itu menurutnya, harus dianggap sikap kritis terhadap penegakan hukum dan konstitusi.
Karena lanjutnya, bagaimanapun setiap Partai punya tanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia seperti amanat UUD 1945.
Sehingga anggota partai yang tersangkut masalah hukum tidak boleh serta merta begitu saja langsung dianggap "sampah" oleh partai tanpa sikap kritis dan perlindungan partai atas penegakan hukum tersebut.
"Namun di sisi lain KPK pun harus dihargai atas penegakan hukum yang dilakukannya guna memberantas korupsi di Indonesia. Bagaimananpun suap menyuap adalah tindakan yang merusak sendi-sendi bernegara kita,"katanya.
Sementara itu, KPK meminta Partai Demokrat agar berpikiran terbuka terkait operasi tangkap tangan yang menjaring kadernya I Putu Sudiartana yang duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menolak Sudiartana disebut sebagai hasil OTT lantaran bukti transfer uang yang disita KPK dianggap lemah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.