Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rencanakan Ganti Kerugian Tukang Ojek yang Ditangkap Saat Ciduk Panitera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengganti kerugian pengendara ojek yang ditangkap saat membonceng Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ja

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Rencanakan Ganti Kerugian Tukang Ojek yang Ditangkap Saat Ciduk Panitera
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengganti kerugian pengendara ojek yang ditangkap saat membonceng Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso.

Sejak ditangkap sore kemarin pukul 18.20 WIB di Matraman, praktis pengendara bernisial B tersebut tidak bisa mengojek hingga hari ini.

"Akan dipikirkan penyidik-penyidik kami," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

B, penuturan Syarif, sangat koperatif ketika ditangkap dan diperiksa KPK.

"Namanya juga tukang ojek merasa nggak bersalah dan saat dimintai keterangan menceritakan apa yang dialaminya," ungkap Syarif.

B direncakan dilepaskan hari ini karena tidak terlibat terkait kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

B hanyalah ojek pangkalan yang digunakan Santoso usai menerima uang 28 ribu Dolar Singapura.

Duit tersebut diduga terkait putusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.

Putusan tersebut telah dibacakan, Kamis (30/6/2016) siang dan menolak gugatan PT Mitra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas