Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bidik Hakim dalam Suap Panitera

Santoso disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Bidik Hakim dalam Suap Panitera
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan menjelaskan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK berhasil mengamankan uang berjumlah 28 ribu dollar Singapura dan menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN), pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), dan staf bagian Legal & Consultant Ahmad Yani (AY) sebagai tersangka terkait dugaan suap putusan kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dalam mendesain pengawasan terhadap hakim, kata Dio, seharusnya MA mengikutsertakan peran Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan masyarakat sipil.

Menurut Dio pelibatan ini penting untuk menjaga akuntabilitas sistem pengawasan yang dilakukan oleh MA. "Momentum rentetan kasus suap ini seharusnya menyadarkan MA. MA harus mau membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga lain. Pelibatan lembaga lain ini penting agar prinsip akuntabilitas tetap terjaga," kata Dio.

Sebelumnya, Dio mengungkapkan bahwa MA telah membentuk satuan tugas khusus pengawasan yang bertugas mengawasi proses penanganan perkara. Pembentukan satgas tersebut dilakukan MA untuk merespons rentetan kasus suap yang melibatkan pejabat pengadilan. (kompas.com/tribunnews/eri)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas