Banyak TKI Ilegal Berusaha Mudik Lewat Wilayah Perbatasan dari Malaysia
"Umumnya, mereka tidak memiliki izin untuk bekerja, tanpa paspor, dan tinggal dalam periode lama di Malaysia,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Hari Raya Idul Fitri, sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia berbondong-bondong kembali ke kampung halamannya alias mudik.
Tak terkecuali bagi mereka yang berdomisili di negeri seberang.
Diperkirakan hingga 5 Juli nanti, sekitar 2.000 WNI yang tinggal atau bekerja di Malaysia akan kembali ke Tanah Air melalui pelabuhan-pelabuhan laut antar bangsa di Malaysia.
Namun sayangnya, cukup banyak WNI yang merupakan TKI di Malaysia yang kembali dengan menggunakan kapal ilegal demi menghindari pemeriksaan dokumen keimigrasian.
"Umumnya, mereka tidak memiliki izin untuk bekerja, tanpa paspor, dan tinggal dalam periode lama di Malaysia," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hemi Pamurahardjo, Senin (4/7/2016).
Untuk itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meninjau kegiatan mudik WNI di Pelabuhan Kukup Johor dan Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru bersama Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Senin (4/7/2016).
Satu agenda penting dari peninjauan tersebut adalah untuk menggali masukan dalam mencari jalan keluar terkait banyaknya kapal illegal yang mengangkut TKI dari Malaysia ke sejumlah daerah di Indonesia.
Jonan menjelaskan, pengoperasian kapal-kapal ilegal itu sangat berisiko dan telah banyak memakan korban jiwa TKI.
Hal itu tidak bisa dibiarkan terus terulang.
Kurangnya perhatian terhadap TKI di Malaysia pada masa mudik juga menjadi hal yang disoroti Jonan, karena selama ini belum pernah ada menteri yang melakukan hal tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Jonan mengingatkan agar WNI, khususnya TKI agar menggunakan transportasi yang legal sehingga terjamin keselamatannya.
Terkait dengan status ilegal yang menyebabkan banyak TKI di Malaysia mudik melalui pelabuhan tidak resmi dan kapal tidak tesmi, Jonan berharap Menakertrans, Menlu, dan Menkum HAM untuk mencari solusi terbaik.
Jonan juga akan melaporkan hasil kunjungan tersebut kepada Presiden Jokowi.
Statistik penumpang dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir (2009-2015) menunjukan adanya peningkatan dimana sebanyak 824.889 WNI kembali ke Batam menggunakan jasa angkutan laut dari Terminal Feri Kukup Johor.
Jumlah tersebut mencakup 70 persen dari keseluruhan penumpang sementara 30 persen lainnya adalah warga negara Malaysia atau negara lain.
Hal yang sama juga terjadi di Pelabuhan Stulang yang dalam kurun waktu enam tahun terakhir (2010-2015) juga menunjukan adanya peningkatan penumpang yang masuk ke Johor ataupun keluar ke Batam.
Selain pelabuhan laut di Johor Bahru, terdapat Pelabuhan Klang (Port Klang) yang berjarak 45 kilometer dari Kuala Lumpur dan Port Dickson yang berjarak 90,2 kilometer dari kota yang sama yang melayani rute Malaysia – Indonesia.
"Kedua pelabuhan ini juga menjadi pelabuhan pilihan para WNI untuk mudik," kata Hemi.
Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang jelang Lebaran, otoritas Port Klang menambah jumlah armada kapal dan jadwal kapal yang dioperasikan menjadi setiap hari dari jadwal operasi normal sebelumnya yaitu tiga kali seminggu.
Sementara itu, meski arus penumpang di Port Dickson meningkat.
Namun, peningkatannya tidak sebanyak di pelabuhan-pelabuhan lain di Malaysia.
Diperkirakan jumlah penumpang pada tahun ini mengalami penurunan karena banyaknya alternatif pelabuhan yang dapat digunakan.
"Pihak otoritas pelabuhan tetap mengantisipasi lonjakan arus penumpang dengan meminta tambahan kapal dari Port Klang," kata Hemi.
Mengingat jumlah WNI di Malaysia yang cukup besar, melalui peninjauan ini Jonan ingin memastikan warga Indonesia yang hendak mudik menggunakan kapal dapat kembali ke Tanah Air dengan selamat, aman, dan nyaman.
Hal ini sejalan dengan fokus kerja Kementerian Perhubungan untuk senantiasa meningkatkan keselamatan, keamanan, dan pelayanan transportasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.