Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Remisi, Terpidana Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Nusakambangan

"Pemeriksaan dilakukan petugas Satgas Kamtib Kemenkumham dan kepolisian."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dapat Remisi, Terpidana Kasus Terorisme Bebas dari Lapas Nusakambangan
KOMPAS IMAGES
Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan HAM di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/3/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP- Seorang terpidana kasus terorisme, Ali Azhari alias Jakfar (33), bebas dari hukuman yang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2016).

Jakfar yang divonis tujuh tahun penjara itu bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK) II dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor W13-865.PK.01.01.02 Tahun 2016 Tanggal 6 Juli 2016.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya, Jakfar meninggalkan Pulau Nusakambangan, Rabu, dengan pengawalan personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Sebelum meninggalkan lapas, ia menjalani pemeriksaan di Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura, Cilacap.

Di dermaga itu, keluarga Jakfar sudah menunggunya. Setelah itu, mereka meningggalkan Cilacap untuk kembali ke kampung halamannya di Kelurahan Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

"Pemeriksaan dilakukan petugas Satgas Kamtib Kemenkumham dan kepolisian," katanya didampingi Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Tengah Ajun Komisaris Polisi Totok Nuryanto.

Setelah menjalani pemeriksaan, kata dia, Jakfar yang dijemput keluarganya di Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura itu segera meninggalkan Cilacap untuk kembali ke kampung halamannya di Kelurahan Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Nangroe Aceh Darus

Jakfar dipidana melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Berita Rekomendasi

Ia terbukti secara sah dan bersalah memberikan bantuan secara sengaja terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas