Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menimbang Kandidat Ketua KPU Selanjutnya

Berpulangnya almarhum Husni Kamil Manik pada Kamis (7/7/2016) lalu, secara otomatis membuat kursi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi kosong.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Samuel Febrianto
zoom-in Menimbang Kandidat Ketua KPU Selanjutnya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memimpin rapat koordinasi persiapan Pilkada tahun 2017 di daerah otonom khusus, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/4/2016). Rapat yang dihadiri Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemendagri, DKPP, dan Bawaslu ini membahas peraturan pelaksanaan yang lebih tepat mengatur penyelenggaraan Pilkada di daerah Otonom Khusus dan sinkronisasi substansi materi penyelenggaraan Pilkada yang bersifat khusus dalam Undang-undang Otonomi khusus Provinsi Aceh, DKI Jakarta, dan Papua Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dia mencontohkan beberapa kali pertemuan dengan mantan Ketua KPU Sumatera Barat itu, Husni selalu mendapatkan informasi baik yang positif ataupun yang negatif, namun untuk menjaga keharmonisan yang berada di tubuh KPU, Husni selalu membicarakan masalah itu ketika sudah berakhir atau tidak sama sekali.

Begitu juga dengan informasi yang dirasa harus dirapatkan dan diungkap ke publik, maka Husni akan segera memberitahu kepada komisioner yang lain atau kepada media massa.

“Gaya komunikasi seperti ini yang saya lihat belum ada di komisioner lain,” katanya.




Masykurudin juga meminta kepada seluruh komisioner KPU untuk segera menentukan siapa yang harus mengisi kekosongan kursi ketua KPU karena banyak hal seperti membuat kebijakan, peraturan KPU dan juga hubungan dengan lembaga negara lain secara baik.

“Biasanya mereka rapat setiap Senin siang, jadi saya harap besok, mereka sudah mengagendakan untuk penunjukan ketua berikutnya, atau minimal sudah ada Pelaksana Tugas (PLT),” katanya.

Pemilihan ketua juga diharapkan olehnya agar terjadi secara musyawarah agar soliditas yang terjadi selama ini terus terjaga dan kerja-kerja KPU yang hanya tinggal menghitung bulan dapat terselesaikan secara baik.

Segera PAW

BERITA TERKAIT

Berdasarkan pada Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan jika terdapat komisioner KPU yang meninggal dunia, maka presiden harus melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada calon komisioner KPU pada nomor urut berikutnya yang ada pada seleksi anggota KPU di DPR.

Dari hal itu, nama Hasyim Asy’ari muncul sebagai kandidat yang akan masuk ke dalam organisasi KPU selanjutnya untuk mengisi kekosongan satu kursi yang ada di KPU RI.

Hasyim Asy’ari merupakan sosok yang tidak asing dalam dunia kepemiluan.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menilai Hasyim merupakan orang yang layak untuk mengisi kekosongan itu.

“Saya beberapa kali berkomunikasi dengan beliau, dan saya rasa beliau layak masuk ke keanggotaan KPU RI saat ini. Beliau masih sangat berkonsentrasi mengenai kepemiluan,” katanya.

Namun begitu, Masykurudin menjelaskan Hasyim yang juga pernah menjadi Ketua KPU Jawa Tengah itu, harus tetap diverifikasi oleh DPR untuk menggantikan Husni Kamil Manik di KPU.

Diharapkan bergabungnya komisioner KPU yang baru, tidak akan memperumit kerja KPU yang ada saat ini dan dapat berkolaborasi antar-komisioner sehingga tercipta sebuah sinergitas yang baik untuk persiapan Pilkada Serentak 2017 mendatang.

“Saya yakin tidak akan terlalu bermasalah soal bergabungnya Pak Hasyim nanti jika beliau lolos, tergantung siapa yang bisa menyatukan kerja mereka nantinya dan pengganti Ketua KPU harus bisa melakukan itu,” harap Masykurudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas