Harta Para Pelaku Kejahatan Vaksin Palsu Disita Pihak Bareskrim
Pihak Bareskrim juga masih menunggu hasil dari bank mengenai aset-aset tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ditemui di Gedung Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Bridgen Pol Agung Setya, I.E langsung menanggapi ketika ditanya terkait penyitaan aset Pasutri dan tersangka yang membuat dan vaksin palsu.
Sampai siang ini (12/07/2016) pihak Bareskrim Polri belum dapat mengungkapkan secara detil aset-aset yang disita dari para pelaku pembuat dan penyebar vaksin palsu karena data belum pasti dan terus berkembang.
Pihak Bareskrim juga masih menunggu hasil dari bank mengenai aset-aset tersebut.
Beberapa barang pelaku yang sudah disita oleh Bareskrim Polri adalah mobil, motor, rekening, ATM, kartu kredit sesuai dengan yang diungkapkan Bridgen Pol Agung Setya.
"Saya ga hapal persis. Tapi ada mobil, motor, rekening, kartu kredit, ATM, dsb," kata Agung.
Para pelaku baik pembuat dan penyebar akan dikenakan UU mengenai pencucian uang. "Sebenarnya kita harus paham bahwa mengelola atau mendapatkan uang dari kejahatan adalah aksi kejahatan juga.
Karena UU pencucian uang mengaturnya seperti itu. Kita fokuskan juga semua tersangka akan dikenakan UU pencucian uang karena kita tahu uang hasil kejahatan dibelanjakan untuk beli mobil, motor, dan tabungan yang semuanya ini sedang dalam proses penyelidikan." ungkap Bridgen Pol Agung Setya dibalut busana kemeja berwarna biru muda.
Saat ini para pelaku pembuatan dan penyebaran vaksin palsu ditahan di Bareskrim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.