Kerja KPU Tidak Terganggu Meski Kurang Satu Komisioner
Dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, keputusan hasil rapat pleno akan dinilai sah jika telah memenuhi quorum.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Arief Budiman menyatakan kinerja sepeninggal Ketua KPU, almarhum Husni Kamil Manik tidak mengalami gangguan yang berarti.
Menurutnya, seluruh rencana kerja dapat diselesaikan secara baik.
"Tidak ada yang terganggu. Sekarangpun tidak ada masalah, semua rencana tetap berjalan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Dia menjelaskan untuk rapat pleno pada hari ini akan membahas sebanyak empat peraturan KPU mengenai Logistik, Kampanye, Dana Kampanye serta Pencalonan dan seluruh PKPU tersebut sudah memasuk tahap finalisasi.
Dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, keputusan hasil rapat pleno akan dinilai sah jika telah memenuhi quorum.
Arief menegaskan jumlah kuorum Komisioner KPU hanya lima orang dari total tujuh komisioner yang ada.
"Kuorumnya lima, sekarang sisa berenam, jadi ya tidak masalah. Semuanya akan baik-baik saja," tambahnya.
Untuk urusan mengisi kekosongan kursi Husni Kamil Manik, Arief mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada Presiden Joko Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.