Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kerja KPU Tidak Terganggu Meski Kurang Satu Komisioner

Dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, keputusan hasil rapat pleno akan dinilai sah jika telah memenuhi quorum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kerja KPU Tidak Terganggu Meski Kurang Satu Komisioner
TRIBUNNEWS.COM
Enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenakan kemeja hitam, saat melakukan halal bihalal di KPU, Senin (11/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Arief Budiman menyatakan kinerja sepeninggal Ketua KPU, almarhum Husni Kamil Manik tidak mengalami gangguan yang berarti.

Menurutnya, seluruh rencana kerja dapat diselesaikan secara baik.

"Tidak ada yang terganggu. Sekarangpun tidak ada masalah, semua rencana tetap berjalan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Dia menjelaskan untuk rapat pleno pada hari ini akan membahas sebanyak empat peraturan KPU mengenai Logistik, Kampanye, Dana Kampanye serta Pencalonan dan seluruh PKPU tersebut sudah memasuk tahap finalisasi.

Dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, keputusan hasil rapat pleno akan dinilai sah jika telah memenuhi quorum.

Arief menegaskan jumlah kuorum Komisioner KPU hanya lima orang dari total tujuh komisioner yang ada.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kuorumnya lima, sekarang sisa berenam, jadi ya tidak masalah. Semuanya akan baik-baik saja," tambahnya.

Untuk urusan mengisi kekosongan kursi Husni Kamil Manik, Arief mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada Presiden Joko Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas