Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerja KPU Tidak Terganggu Meski Kurang Satu Komisioner

Dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, keputusan hasil rapat pleno akan dinilai sah jika telah memenuhi quorum.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kerja KPU Tidak Terganggu Meski Kurang Satu Komisioner
TRIBUNNEWS.COM
Enam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenakan kemeja hitam, saat melakukan halal bihalal di KPU, Senin (11/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Arief Budiman menyatakan kinerja sepeninggal Ketua KPU, almarhum Husni Kamil Manik tidak mengalami gangguan yang berarti.

Menurutnya, seluruh rencana kerja dapat diselesaikan secara baik.

"Tidak ada yang terganggu. Sekarangpun tidak ada masalah, semua rencana tetap berjalan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Dia menjelaskan untuk rapat pleno pada hari ini akan membahas sebanyak empat peraturan KPU mengenai Logistik, Kampanye, Dana Kampanye serta Pencalonan dan seluruh PKPU tersebut sudah memasuk tahap finalisasi.

Dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, keputusan hasil rapat pleno akan dinilai sah jika telah memenuhi quorum.

Arief menegaskan jumlah kuorum Komisioner KPU hanya lima orang dari total tujuh komisioner yang ada.

Berita Rekomendasi

"Kuorumnya lima, sekarang sisa berenam, jadi ya tidak masalah. Semuanya akan baik-baik saja," tambahnya.

Untuk urusan mengisi kekosongan kursi Husni Kamil Manik, Arief mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada Presiden Joko Widodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas