UU Pilkada Sudah Dinomorkan, KPU Siap Gugat ke MK
Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan berbagai macam berkas
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan berbagai macam berkas dan alasan untuk menggugat UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pengganti UU No 8 Tahun 2015.
"Iya sedang kami siapkan semua berkas-berkasnya dan yang menjadi alasan bagi kami untuk melakukan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Dalam UU No 10 Tahun 2016 tersebut, pasal 9 ayat a menyatakan bahwa "menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;"
Hal itu menurut Hadar merupakan sesuatu yang telah mengganggu asas kemandirian KPU yang telah diatur dalam UUD 1945 serta menjadi konsentrasi KPU selama ini.
"Itu memang yang menjadi konsentrasi kami sejauh ini bahkan mendiang Pak Ketua juga mengatakan hal yang sama," ujarnya.
Proses pengajuan gugatan, kata Hadar, tidak akan mengganggu proses lainnya dalam tahapan persiapan pilkada serentak 2017, karena menurutnya dua hal itu bisa dijalankan secara bersama.