Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Pilkada Sudah Dinomorkan, KPU Siap Gugat ke MK

Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan berbagai macam berkas

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in UU Pilkada Sudah Dinomorkan, KPU Siap Gugat ke MK
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Hadar Nafis Gumay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan berbagai macam berkas dan alasan untuk menggugat UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pengganti UU No 8 Tahun 2015.

"Iya sedang kami siapkan semua berkas-berkasnya dan yang menjadi alasan bagi kami untuk melakukan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Dalam UU No 10 Tahun 2016 tersebut, pasal 9 ayat a menyatakan bahwa "menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;"

Hal itu menurut Hadar merupakan sesuatu yang telah mengganggu asas kemandirian KPU yang telah diatur dalam UUD 1945 serta menjadi konsentrasi KPU selama ini.

"Itu memang yang menjadi konsentrasi kami sejauh ini bahkan mendiang Pak Ketua juga mengatakan hal yang sama," ujarnya.

Proses pengajuan gugatan, kata Hadar, tidak akan mengganggu proses lainnya dalam tahapan persiapan pilkada serentak 2017, karena menurutnya dua hal itu bisa dijalankan secara bersama.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas