Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Yuddy Chrisnandi Seharusnya Beri Contoh kepada Bawahannya

Hal itu dikatakan menanggapi penggunaan mobil dinas saat Yuddy mudik Lebaran.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Yuddy Chrisnandi Seharusnya Beri Contoh kepada Bawahannya
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi saat menggelar acara halal bihalal selepas perayaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016). Acara tersebut diselenggarakan untuk mempererat tali silatuhrami antar pegawai dengan para pejabat di PANRB. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi seharusnya memberikan contoh kepada para bawahannya.

Khususnya, terkait reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga.

Hal itu dikatakan menanggapi penggunaan mobil dinas saat Yuddy mudik Lebaran.

Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016).

"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

Menurut Giri, Kementerian PAN RB sebenarnya memiliki aturan yang terkait dengan kendaraan dinas.

Peraturan Menpan RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di Kementerian.

Berita Rekomendasi

Sarana dan prasarana kantor kementerian termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.

"Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," kata Giri.

Bahkan, menurut Giri, Pasal 9 dalam Permen tersebut mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaraan pelaksanaan tugas.

Kendaraan dinas di sini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional.

"Prinsip dasar pengaturan barang milik negara dan lebih dari itu, yakni prinsip etika pejabat publik, seharusnya menjadi pegangan bagi semua penyelenggara negara agar menjadi contoh bagi bawahannya," kata Giri.

Yuddy sebelumnya merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya yang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.

Yuddy menjelaskan, ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas