Ini Cara Kemendagri Minimalisir Kegandaan Data Pemilih
Setidaknya terdapat tiga cara untuk melihat apakah penduduk tersebut sudah terdaftar
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan cara-cara Kementerian Dalam Negeri untuk meminimalisir kegandaan data pemilih.
Setidaknya terdapat tiga cara untuk melihat apakah penduduk tersebut sudah terdaftar atau tidak.
Pertama, dengan pemeriksaan Biometri yang melingkupi iris mata dan sidik jari, pengecekan nama dan pengecekan Nomor Induk Kependudukan.
"Jadi hanya cukup dengan 16 detik saja, kami mampu deteksi, apakah penduduk tersebut sudah terdaftar atau belum. Kami akan memeriksa lewat alat pemindai yang terintegrasi dengan E-KTP," urainya di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Caranya, warga yang belum merasa terdaftar, dapat menyambangi kantor KPU di daerahnya masing-masing, kemudian KPU dapat memberitahukan kepada Dinas Dukcapil setempat dan akan dilakukan proses pengecekan.
Petugas kemudian akan mengecek iris mata atau sidik jari untuk pengecekan biometri, dan seluruh data tentang warga tersebut akan didapatkan 16 detik kemudian.
Begitu juga dengan pengecekan nama dan NIK yang akan dimasukkan dalam sebuah aplikasi Dukcapil dan data kependudukan akan segera terlihat dalam waktu singkat.
Jika dalam temuannya, orang tersebut mempunyai dua kepemilikan data penduduk, maka KPU diwajibkan untuk memakai data penduduk yang paling akhir.
"Kalau ternyata ada satu NIK, tapi dua tempat, maka yang dipakai yang paling akhir dilihat dari tahun pembuatan KTP," katanya.
Zudan menambahkan bahwa dirinya yakin alat serta aplikasi tersebut dapat dipergunakan di berbagai daerah di Indonesia sehingga hasil yang akurat didapatkan oleh KPU.
"Saya yakin 95 persen, data kami akurat. Jadi akan meminimalisir data yang sering dibilang ganda itu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.