Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Meski Telah Tiada, Menkopolhukam Masih Kenang Sosok Almarhum Husni Kamil

Luhut menuturkan, dirinya sempat meminta almarhum Husni untuk kembali menjadi Ketua KPU periode berikutnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Meski Telah Tiada, Menkopolhukam Masih Kenang Sosok Almarhum Husni Kamil
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PEMAKAMAN HUSNI KAMIL - Jenazah Ketua KPU Husni Kamil Manik, dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Ketua KPU ini meninggal karena sakit dalam usia 40 tahun. Warta Kota/henry lopulala 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam RI Luhut Binsar Pandjaitan masih mengenang perbincangannya dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) almarhum Husni Kamil Manik saat mengadakan perjalanan ke Fiji bersama.

"Beliau rising star menurut saya, saya banyak berbincang dengan beliau waktu kami dalam perjalanan ke Fiji," ujar Luhut, di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

Luhut menuturkan, dirinya sempat meminta almarhum Husni untuk kembali menjadi Ketua KPU periode berikutnya.

"Saya suruh dia 'nik, kamu maju lagi lah'," imbuhnya.

Namun, almarhum Husni menolak dan merasa cukup menjabat Ketua KPU pada periode 2012 hingga 2017 saja.

"Dia bilang 'sudahlah Jenderal, saya sudah cukuplah', begitu dia bilang," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kendati begitu, Luhut mengakui perjalanan proses demokrasi masih panjang, ia harus membantu pemerintah menata negara meski Husni Kamil Manik telah tiada.

"Perjalanan masih panjang, masih banyak yang bisa kita lakukan, saya terus terang merasa kehilangan sekali dengan meninggalnya pak Husni Kamil Manik," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dinyatakan meninggal pada Kamis (7/7/2016), jam 21.03 WIB di Rumah Sakit Pertamina Jakarta.

Kini, Hadar Nafis Gumay untuk sementara waktu didaulat menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KPU hingga terpilihnya Ketua KPU baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas