KPK Sita 6 Apartemen, Empat Mobil dan Rumah Mewah Milik Sanusi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset tersangka pidana pencucian uang Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset tersangka pidana pencucian uang Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Aset yang disita antara lain empat unit mobil mewah, enam unit apartemen dan satu unit rumah. Mobil yang disita adalah Jaguar, Audi, Toyota Fortuner dan Toyota Alphard.
"Apartemen di Pulomas, Thamrin Residence, Residence 8 dan di Jakarta Residence. Itu punya yang kita duga dimiliki MSN, yang dibeli dari berbagai pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Sementara rumah yang disita terletak di Permata Regency, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Rumah tersebut adalah kompleks perumahan elite dan luas diperkirakan 150 meter persegi dengan harga berkisar Rp 2,5 miliar sampai Rp 4 miliar. "Diduga dari hasil korupsi," tukas Priharsa.
Penetapan Sanusi sebagai tersangka pencucian uang merupakan pengembangan penyidikan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.
Pada kasus tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Poromoro Land Ariesman Widjaja, karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro dan Sanusi.
Sanusi juga Terjerat "Pompa Air"
Permainan proyek di DKI Jakarta terus terbongkar. Tersangka kasus suap reklamasi, M Sanusi diduga bermain di proyek pompa air.
KPK terus menelusuri harta kekayaan Mohamad Sanusi (MSN) yang bersinggungan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanggil 6 orang saksi.
"Mereka dipanggil sebagai saksi dengan tersangka MSN kasus TPPU," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2016).
Saksi-saksi tersebut atas nama Adi Kurnia selaku Advokat, H Teguh Hendrawan yakni Kepala Dinas Tata Air DKI, Tasdikiah dari pihak swasta, M Yuliadi selaku Sekretariat Dewan, Roedito Setiawan, PNS Kasudin Tata Air Jakbar, dan Gerry Prasetya yakni Sopir Sanusi.
Teguh Handrawan mengaku diajukan sebanyak 10 pertanyaan oleh penyidik yang berkaitan dengan andil MSN dalam pengadaan mesin pompa air termasuk suku cadang tahun 2012-2014.
"Pada proyek itu, Pak Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD memang membawahi dinas tata air DKI Jakarta di bidang pembangunan. Nah ini terkait juga," kata Teguh usai menjalani proses pemeriksaan.
Ia menambahkan ada beberapa pengadaan yang juga melibatkan para pengembang terkait proyek reklamasi kendati hingga kini proyek tersebut belum terealisasi.
"Ada lima lokasi, diantaranya di Sentiong, Pasar Ikan dan Ancol. Belum terealisasi karena segi teknisnya mengenai lokasi penempatan titik pompa, design engineering yang langsung dipimpin oleh Gubernur," ungkapnya.
Teguh tidak mengetahui secara pasti dimana titik keterlibatan MSN dalam pengadaan proyek pompa air tersebut.
"Ya ini mungkin terkait dengan pengembangan penyidik. Yah kita gak lihat sejauh itu, hanya dimintai data terkait pengadaan mesin pompa termasuk suku cadangnya," ujar Teguh.
Ini merupakan proses pemeriksaan yang kedua setelah pada Rabu (29/6/2016) silam, dirinya juga dimintai keterangan terkait pembahasan Raperda Reklamasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.